JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah pimpinan Yahya Cholil Staquf membentuk panitia khusus (pansus) untuk ‘mengembalikan’ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ‘ke jalur semula’, ketika partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu menggalang Pansus Hak Angket Haji di DPR RI untuk menelisik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas, adik Yahya.
PBNU bikin pansus karena menganggap PKB–sebagai disebut lahir dari rahim PBNU–tersebut telah menyimpang dari prinsip-prinsip awal pendiriannya. Ketegangan ini seolah menjadi babak baru dalam dinamika politik antara kedua entitas yang memiliki sejarah panjang dan saling berkaitan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelum PBNU, baik melalui Ketua Umum Yahya Cholil Staquf maupun Sekjen Saifullah Yusuf mengumumkan kepada media bahwa PBNU bakal membentuk pansus–yang oleh Saifullah disebut ‘Tim Lima’–untuk keperluan mengembalikan PKB ke PBNU. Sementara itu, di sisi lain, beberapa bulan ini Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi salah satu inisiator Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dan mengaku telah menandatangani izin rapatnya.
Merespons dibentuknya Pansus Hak Angket Haji 2024, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf sekaligus kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku curiga jika pansus angket haji dilatarbelakangi masalah pribadi untuk menyerang PBNU.
“Soal pansus, ya. Pansus haji ya. Nah ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita, pansus haji kemudian nyerang NU. Jangan-jangan ini masalah pribadi? Ini jangan-jangan, gitu loh,” kata Yahya dalam konferensi pers usai Rapat Pleno PBNU 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (28/7/2024).

“Kami melihatnya enggak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini dan masyarakat saya juga bisa melihat lagi,” tambahnya. Yahya menduga, pembentukan Pansus Haji di DPR RI ada kaitan dengan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga sebagai Menteri Agama RI. Namun, kata dia, tetap yang menjadi sasaran adalah PBNU.
“Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya, misalnya gitu. Itu kan masalah. Jangan-jangan, karena dia sebetulnya yang diincar PBNU. Ketua umumnya kebetulan saya, menterinya adik saya. Lalu diincar karena masalah-masalah alasan pribadi, begini,” kata Yahya.
Meski menduga ke arah sana, Yahya menyebut masih melihat perkembangan lebih lanjut dari pansus tersebut. Dia juga menyebut banyak juga jemaah NU yang ikut haji, dan mempersilakan mereka untuk bisa ditanyakan terkait pelaksanaannya. “Kita kan punya jamaah yang berhaji juga ada banyak orang yang bisa ditanyain ya kalau perlu bikin survei ya sebetulnya nggak ada ya menurut saya,” imbuhnya.
Anggota Pansus Haji pastikan bukan urusan pribadi
Menanggapi pernyataan Yahya, Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid memastikan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.
“Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
“Siapa pun Menteri Agama atau pejabat publik yang ugal-ugalan menjalankan pemerintahan dan diduga melanggar undang-undang, DPR sesuai tugasnya dalam pengawasan pasti menggunakan hak konstitusionalnya, jadi akan tetap di-Pansus. Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nusron juga mengimbau agar semua elemen kelembagaan, baik organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga negara untuk saling menghormati hak masing-masing.
“Sebaiknya antar elemen saling menghormati hak-nya. PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR,” jelas Ketua Umum GP Ansor 2010-2015 tersebut.
“Ini urusan DPR dengan menteri agama. Tidak ada kaitannya dengan yang lain, termasuk PBNU yang bukan bagian dari pemerintahan,” sambungnya.
Nusron menambahkan apalagi jika dibawa pada sentimen pribadi, tidak pada tempatnya. Ia juga menjelaskan bahwa DPR dalam melakukan hak-nya membentuk Pansus Angket Haji pasti memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat.Data-data tersebut nantinya akan diverifikasi dibuktikan dalam proses angket yang berjalan.
“Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama,” jelas Wakil Ketua Umum PBNU 2021-2023 itu.
“Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Nusron meyakini Pansus akan bekerja secara profesional, proporsional, kredibel, dan bertanggungjawab. Menurutnya, Pansus tidak akan bisa berbuat apa-apa, jika memang Menag benar dalam kebijakannya.
“Sebaliknya Menteri Agama juga tidak akan bisa berkelit jika memang salah. Jadi kita obyektif saja, Orang Jawa bilang; becik ketitik olo ketoro, yang benar akan terlihat dan yang jelek akan ketahuan.” ujar Nusron.
Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, mengaku heran dengan pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang mengaitkan pembentukan Pansus Haji dengan masalah pribadi. Marwan menilai Gus Yahya terlalu heboh, padahal urusan permasalahan haji bukan ranah dari PBNU melainkan Kementerian Agama.
“Saya curiga kalau tokoh-tokoh ini, baik pimpinan ormas, baik para pengamat yang mencoba menggiring dalam hal politik dan kepentingan pribadi. Ngapain tuh tokoh-tokoh itu kok sibuk saja bicara-bicara begitu. Jadi curiga, mereka sebenarnya (yang) berkepentingan pribadi itu mereka. Kaitannya dengan mereka apa? Kok bicaranya begitu,” kata Marwan kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menekankan Pansus Hak Angket Haji semata-mata untuk memperjuangkan keadilan bagi jemaah. Ia menyebut mayoritas jemaah menunggu pelaksanaan haji selama 48 tahun, sedangkan kebijakan yang dibuat Kemenag tak memprioritaskan hal tersebut.
“Sementara haji ini jemaahnya sudah menungggu 48 tahun. Ongkos hajinya mahal tidak ada upaya dari pemerintah. Nah sementara kita mendapatkan kuota tambahan 20 ribu gunanya mengurai antrean panjang, eh begitu dapat kok dikasih ke khusus,” ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah kuota tambahan bagi jemaah haji reguler sebenarnya sudah ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah. Kendati demikian, Kemenag justru mengubah sistem kuota yang membuat jemaah reguler menunggu semakin lama.
“Terbentuknya Pansus Angket Haji ini karena adiknya, Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) itu tidak benar melaksanakan. Kok dicurigai,” tutur anggota Timwas Haji DPR RI ini.
Marwan menyebut upaya yang dilakukan Gus Yahya bagian menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. Ia heran mengapa Ketum PBNU menyampaikan hal itu, padahal bukan ranahnya.
“Ngapain ditutup-tutupi, kalau enggak salah ngapain takut. Nanti kita lihat, kan DPR punya hak bertanya, ya buktikan saja nanti. Dia melanggar atau tidak, kalau tidak melanggar ya ayok kita cari perbaikan dengan cara apa,” ujar Marwan.”Kalau dia melanggar nanti terbukti lah ini kan, jadi heboh sekali ini Ketua Umum PBNU, apa kaitannya ndak ada urusan. Angket haji ini nggak ada urusan,” sambungnya.
Ia mempertanyakan apakah tugas tambahan PBNU mengurusi permasalahan terkait haji. Marwan menyayangkan hal itu. Dia menyebut sampai saat ini pihaknya tak pernah menggangu PBNU.
“Heran kita, apa sih hubungannya PBNU dengan angket haji. Memangnya PBNU ikut urusi haji? Kok semakin curiga kita ini jangan-jangan PBNU ikut ngurus-ngurus haji ini. Mestinya kemenag BPKH (yang terkait), PBNU kok ikut pula padahal kita enggak pernah nyinggung-nyinggung PBNU loh. Saya juga bagian dari keluarga NU kok,” ucapnya.
Sedangkan Muhaimin Iskandar, dalam cuitan akun X @cakimiNow pada Senin (29/7/2029) menandaskan bahwa, “Pansus Angket Haji berawal dari Komisi VIII yang mengalami kemacetan rapat dengan Kementrian agama karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai. KETERTUTUPAN kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkat data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun. Jadi ini murni urusan pekerjaan komisi VIII yang meminta Pansus angket haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji. Gak ada urusanya dengan PKB atau PBNU. Paham !”*





