Ancaman praperadilan
MAKI menyatakan akan mengawal proses hukum perkara ini. Boyamin menegaskan, jika KPK tidak menerapkan pasal TPPU, pihaknya siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Kalau tidak dikenakan, ya kita gugat lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan penanganan perkara berlarut-larut. Dengan berlakunya KUHAP baru, objek praperadilan kini diperluas, termasuk terhadap penanganan perkara yang dinilai tertunda secara tidak sah.
“Sekarang bukan hanya penghentian penyidikan, tapi penanganan perkara yang berlarut-larut juga bisa digugat,” kata Boyamin.
Keuntungan harus dikejar
Sebelumnya, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun menunjukkan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan. Menurutnya, keuntungan tersebut harus ditelusuri melalui pasal pencucian uang.
“Artinya ada oknum-oknum yang menikmati keuntungan, dan keuntungannya harus dikejar. Pidana pencucian uang itu justru memudahkan,” ujar Yenti dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (16/8/2025).
Alasan tanpa pasal suap
Pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto menjelaskan, kesulitan menemukan meeting of mind menjadi alasan KPK tidak menggunakan pasal suap dalam perkara kuota haji. Menurutnya, para pihak berlindung di balik Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
“Meeting of mind itu pertemuan kehendak antara penyelenggara negara dan pemberi suap. Itu tidak mudah ditemukan,” ujar Ardhian, Senin (13/10/2025).
Karena itu, kata Ardhian, KPK memilih menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjangkau lebih banyak pihak yang diduga merugikan keuangan negara.
Dari proses penyidikan, KPK menyatakan menemukan adanya aliran uang kembali atau kick back dari biro perjalanan haji khusus. Namun, hingga kini, penerapan pasal TPPU masih menjadi desakan publik yang belum terjawab.***





