Dorongan TPPU Menguat, KPK Diminta Kejar Aliran Dana Kuota Haji

Ilustrasi aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang didorong untuk tidak berhenti pada pasal korupsi, tetapi ditelusuri melalui tindak pidana pencucian uang guna mengungkap pihak-pihak penerima keuntungan.
MAKI menilai kasus kuota haji 2024 tak cukup dihentikan pada pasal korupsi.

MAKI dan pakar TPPU mendorong KPK menjerat kasus kuota haji 2024 dengan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 belum menyentuh inti persoalan jika hanya menggunakan pasal korupsi. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.

Boyamin menyebut, indikasi pencucian uang dalam perkara tersebut sangat kuat. Dana yang berasal dari pungutan liar biro perjalanan dan jemaah haji khusus, kata dia, masih dapat dilacak melalui rekening penampung.

Bacaan Lainnya

“Saya mendorong bahwa selain korupsi ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri,” ujar Boyamin Saiman, Sabtu (10/1/2026).

Pungutan liar jemaah haji khusus

Boyamin menjelaskan, pungutan liar tersebut diduga dikumpulkan lebih dulu dalam rekening tertentu sebelum dibagikan ke sejumlah pihak. Praktik ini, menurutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan adanya upaya penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi.

“Karena dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas itu, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi,” kata Boyamin.

Ia mengungkapkan, saldo rekening penampung tersebut semula diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Dana itu berasal dari setoran sejumlah biro perjalanan haji dan umrah swasta yang disiapkan untuk didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

“Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi,” ujarnya, dikutip dari YouTube metrotvnews, Ahad (11/1).

Namun, setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kuota haji, Boyamin menduga dana tersebut tidak lagi utuh. Ia memperkirakan saldo yang tersisa kini sekitar Rp100 miliar.

Pos terkait