Cara Paling Kreatif Memperlemah Pengawas HAM: Ubah Saja Statusnya Jadi Bagian dari yang Diawasi

Ilustrasi memperlihatkan ancaman subordinasi terhadap lembaga pengawas HAM ketika kewenangan, kajian, dan pendapat hukumnya mulai dikaitkan dengan persetujuan pemerintah.

Ketiga, ada klausul amicus curiae — yakni hak Komnas HAM untuk memberikan pendapat di persidangan — yang dalam draf baru disyaratkan melewati penilaian kepatuhan dari kementerian. Artinya, sebelum Komnas HAM bisa menyuarakan pandangan soal HAM di pengadilan, ia harus mendapat restu dari lembaga eksekutif terlebih dahulu.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengingatkan bahwa Komnas HAM sejatinya berada “dalam tarikan antara negara dan civil society.” Justru karena tarikan itu, independensi adalah prasyarat kerja — bukan kemewahan yang bisa ditawar-tawar.

Argumen Pemerintah: Tidak Selalu Salah, Tapi…

Perlu diakui, tidak semua yang diajukan pemerintah dalam draf ini buruk.

Bacaan Lainnya

Tim penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa draf baru ini sebenarnya mendongkrak status Komnas HAM secara hukum tata negara: jika sebelumnya UU 39/1999 hanya menyebut Komnas HAM “setingkat lembaga negara”, draf baru ini mempertegas posisinya dengan landasan konstitusional di bawah UUD 1945. Formula seleksi anggota juga dirombak — DPR tidak lagi memegang kendali penuh, melainkan harus memilih berdasarkan sistem peringkat performa dari panitia seleksi.

Perubahan itu, kalau benar diterapkan, memang perbaikan dari sisi prosedur rekrutmen.

Tapi persoalannya: kamu bisa saja memperkuat proses seleksi anggotanya sambil di saat bersamaan menggerogoti kewenangan substantifnya. Wasit yang dipilih lewat mekanisme yang lebih ketat tetap tidak berguna kalau ia sudah diwajibkan lapor ke salah satu tim sebelum meniup peluit.

Ironisme yang Sulit Diabaikan

Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 dirilis pada 6 Juli 2026 — di tengah-tengah proses harmonisasi draf RUU HAM yang ditargetkan selesai akhir Juli atau awal Agustus sebelum diserahkan ke Presiden dan DPR.

Dalam laporan itu, Komnas HAM mencatat bahwa situasi HAM 2025 ditandai oleh apa yang mereka sebut sebagai “krisis sosial-politik pascapemerintahan baru” — dengan tuntutan publik terhadap keadilan dan akuntabilitas negara yang semakin menguat.

Artinya: justru di momen ketika laporan Komnas HAM menunjukkan eskalasi kasus dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lembaga pengawas yang kuat dan independen, pemerintah tengah merancang regulasi yang — menurut Komnas HAM sendiri — justru melemahkan lembaga itu secara sistematis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan