Kedengarannya bagus. “Lembaga negara” terasa lebih resmi, lebih kokoh, lebih… berkelas.
Masalahnya, dalam tata hukum dan hak asasi manusia, perbedaan antara dua status itu bukan soal gengsi. Ini soal kepada siapa sebuah lembaga bertanggung jawab — dan siapa yang tidak boleh bisa mengintervensinya.
Standar internasional untuk lembaga HAM nasional diatur dalam Paris Principles (1993), dokumen yang menjadi acuan global bagi semua National Human Rights Institution (NHRI) di dunia. Salah satu syarat utamanya adalah: independensi dari pemerintah, baik dalam mandat, keanggotaan, operasi, maupun anggaran. Bukan “setengah independen”. Bukan “independen tapi tetap koordinasi ke kementerian”. Independen, titik.
Sekretaris Jenderal KemenHAM sendiri, Novita Ilmaris, sempat menegaskan dalam sebuah forum bahwa Komnas HAM tidak boleh menjadi seperti kementerian — karena Dewan HAM PBB memintanya untuk independen dari pemerintah. “Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti Komnas HAM itu seperti layaknya Kementerian HAM,” katanya.
Ironinya, pernyataan itu keluar dari mulut pejabat kementerian yang draftnya justru sedang mendorong ke arah itu.
Apa Saja yang Dipermasalahkan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tidak menyembunyikan kritiknya. Ia menyebut draf RUU HAM ini sebagai “puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM” — sebuah kalimat yang tidak biasanya keluar dari lembaga yang sedang diurus pemerintah, kecuali memang ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan.
Beberapa poin yang dipermasalahkan:
Pertama, draf RUU mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian terkait. Terdengar seperti prosedur birokrasi biasa — sampai kita ingat bahwa kementerian adalah salah satu pihak yang secara rutin menjadi terlapor di Komnas HAM. Mewajibkan sebuah pengawas menyerahkan temuan kajiannya kepada pihak yang sedang ia awasi bukan penguatan. Itu subordinasi.
Kedua, fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dihapus dari kewenangan Komnas HAM. Padahal fungsi ini adalah salah satu instrumen paling penting untuk membangun kesadaran publik tentang hak-hak mereka dan mengawasi arah kebijakan negara. Tanpa ini, Komnas HAM kehilangan kapasitas untuk berbicara lebih keras dari sekadar menangani aduan satu per satu.





