Kemendikdasmen Batasi Gawai, JPPI Soroti Kesiapan Kultural

Ilustrasi pembatasan gawai. Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan pembatasan gawai di sekolah melalui SE No 18/2026. (IG @kemendikdasmen) 
Aturan pembatasan gawai di sekolah resmi terbit. Langkah ini dinilai membutuhkan perubahan budaya belajar serta pelibatan komite sekolah agar tidak berujung represif.

​Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai penerapan surat edaran pembatasan gawai di sekolah masih menghadapi ketimpangan kultural. Aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini membutuhkan kesiapan lebih dari sekadar urusan administrasi.

“Sebagian sekolah belum memiliki ekosistem yang mampu mengalihkan perhatian siswa dari layar,” kata Ubaid, dikutip Selasa (21/7/2026).

​Ihwal regulasi tersebut, Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan telah diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pemakaian perangkat digital di kelas demi menyelamatkan interaksi sosial murid. Pemerintah tidak melarang total penggunaan gawai, melainkan mengatur agar tidak mengganggu proses belajar secara fisik dan mental.

Bacaan Lainnya

​Latar belakang kebijakan ini dipicu oleh tingginya paparan internet di Indonesia. Data Kemendikdasmen mencatat, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu hingga 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses dunia maya. Penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan pendidikan dinilai berisiko menurunkan konsentrasi dan memicu perundungan siber.

​Pemetaan Risiko dan Alternatif Aktivitas

​Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mendukung pembatasan tersebut selama pelaksanaannya tidak merampas hak informasi anak. Setiap sekolah diwajibkan melakukan asesmen mendalam terkait urgensi gawai sebagai alat bantu belajar. Satuan pendidikan harus menentukan mata pelajaran yang memerlukan perangkat digital beserta durasinya.

​Selain itu, pemetaan potensi risiko pengaksesan konten yang tidak pantas juga perlu dilakukan secara ketat oleh guru. “Penerapan pembatasan ini harus efektif tanpa mengurangi hak anak untuk mengakses pemanfaatan kemajuan teknologi,” jelas Aris. Seluruh ketentuan tersebut harus dipahami secara selaras oleh orang tua, siswa, maupun pihak sekolah.

​Dari sisi psikologi, psikolog anak Astrid Wen menyarankan agar regulasi diterapkan secara bertahap dan komunikatif. Edukasi mengenai tujuan kebijakan harus disampaikan dengan bahasa yang hangat serta mudah dipahami oleh murid. “Kalau regulasinya benar dilakukan, seharusnya anak-anak memahami bahwa ini membantu mereka lebih senang dan bisa mengontrol diri,” kata Astrid, Rabu (15/7/2026).

​Psikolog klinis anak dan remaja, Gisella Tani Pratiwi, menambahkan bahwa kecanduan perangkat digital erat kaitannya dengan minimnya aktivitas non-digital. Anak menjadikan layar sebagai satu-satunya sarana hiburan instan. Oleh sebab itu, sekolah dituntut menyediakan ruang interaksi alternatif ketika gawai dibatasi, seperti fasilitas membaca dan berolahraga.

​Menurut Ubaid, aturan teknis di sekolah tidak boleh turun satu arah dari kepala sekolah, melainkan harus melibatkan komite dan siswa melalui kontrak sosial. Fasilitas penyimpanan perangkat digital pun memerlukan prosedur pengawasan yang jelas. “Menyimpan ratusan gawai siswa setiap hari membutuhkan jaminan keamanan dan akuntabilitas, jangan sampai hilang atau tertukar yang justru memicu konflik,” kata Ubaid.***

Pos terkait