Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Pengamat: Masyarakat Jangan Terlalu Berharap

Dokumentasi Budi Arie Setiadi ketika menjabat Menkominfo. Tim Pemenangan Pramono-Rano melayangkan somasi terkait pernyataannya tentang tersangka judol inisial T ada dalam tim pemenangan Pramono-Rano. (Instagram @budiariesetiadi)
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyarankan agar masyarakat jangan dulu berharap lebih terkait pemeriksaan polisi terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

Budi Arie diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024. Banyak kalangan menilai dia diperiksa terkait kasus judi online atau judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyusul maraknya narasi dugaan keterlibatan Budi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus judol Komdigi, Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yang pernah menjadi anak buah Budi Arie di Kominfo.

Kasus ini mendapat sorotan karena para tersangka, terutama pegawai Komdigi, bertugas memblokir laman judol agar tidak bisa diakses oleh masyarakat, tetapi malah menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

Bacaan Lainnya

Para tersangka mengaku memblokir laman judol setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Kismanto (AK), maka lamannya diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan, agar tidak diblokir.

Adhi Kismanto diketahui bergabung dalam Kominfo di masa Budi Arie menjadi menterinya. Adhi disebut bergabung melalui ‘jalur khusus’ atas restu Budi, kendati sebenarnya dia tidak lolos seleksi administrasi.

Usai diperiksa, Budi sendiri mengakui jika dia hadir ke Bareskrim untuk membantu menuntaskan kasus judol di Komdigi. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Budi Arie diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini, menurut Ade, muncul setelah polisi mengembangkan penanganan kasus judol yang melibatkan bekas pegawai Kementerian Komdigi, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro jaya.

Sedangkan menurut Bambang Rukminto, pemeriksaan Budi Arie hanya bagian penyelidikan awal saja. “Lebih hanya klarifikasi pada yang bersangkutan. Masih jauh dari upaya meningkat pada proses penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Pos terkait