Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta masyarakat mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Menurut Yahya, mendengarkan penjelasan itu penting, agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
“Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu. Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya. Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Yahya berharap, dari penjelasan pemerintah itu, masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan yang menurutnya parsial. Sebab, jika itu terjadi, kata Yahya, akan mengakibatkan terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata dia dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kebijakan kenaikan PPH ini, kata Sri, bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Namun, menurut temuan lembaga Celios, ternyata PPN 12 persen juga berlaku bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti minyak kemasan non-subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan, sabun, deterjen, hingga pulsa.***





