Petisi Tolak PPN 12 Persen Ditandatangani Hampir 150 Ribu Warganet hingga Jumat Pagi

Ilustrasi. (SF)
Sebuah petisi yang menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat dukungan hampir 150 ribu warganet hingga Jumat pagi, 20 Desember 2024. Petisi itu dimuat platform Change.

Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat UU 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Airlangga mengatakan bahwa bahan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk barang yang terkena kebijakan ini. Pemerintah malahan memberikan pembebasan PPN terhadap bahan pokok.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, menurut temuan lembaga Celios, PPN 12 persen juga berlaku untuk barang kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti minyak kemasan non-subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan, sabun, deterjen, hingga pulsa.

Petisi dibikin oleh akun bernama ‘Bareng Warga’. Mulai terpampang di platform Change sejak bulan November, sebelum pemerintah resmi mengumumkan PPN naik.

Pembuat petisi menilai, kenaikan PPN bakal membuat masyarakat makin sulit dan berat secara ekonomi. Pasalnya, kenaikan itu, kendati hanya 1 persen, dinilai bakal meningkatkan harga berbagai barang, termasuk barang kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Pembuat petisi juga menilai bahwa upaya untuk menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum stabil ini, merupakan keputusan yang keliru.

“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian tulis pembuat petisi.

Inisiator petisi juga menyatakan, belum stabilnya kondisi ekonomi masyarakat bisa ditandai dengan tingginya angka pengangguran terbuka di Indonesia. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka di Tanah Air masih sekitar 4,91 juta orang.

Sedangkan dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar, atau 57,94 persen, bekerja di sektor informal. Jika dihitung-hitung, jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” katanya.***

Pos terkait