Di MAPK Surakarta (Solo), proses menuju Satker Mandiri menghadapi kendala aset lahan. Madrasah reguler di Solo disebut enggan melepaskan aset lahan mereka untuk diberikan kepada MAPK. Pihak kementerian akhirnya harus menekan madrasah reguler agar bersedia menyerahkan aset tersebut.
Para pengelola MAPK menilai wacana Satker Mandiri ini paradoks. Membangun kemandirian di atas fondasi pemotongan hak siswa—dengan membekukan beasiswa tanpa solusi pengganti—adalah kontradiksi.
Jika kemandirian berarti negara menarik diri dari kewajiban menjamin akses pendidikan bagi kelompok rentan, maka kebijakan ini bukan lompatan kemajuan. Ia justru terlihat seperti upaya lepas tangan yang memindahkan beban finansial secara sepihak ke pundak keluarga miskin.
LPDP dan Dana Abadi Triliunan Rupiah
Ketika MAPK kelimpungan mencari sisa-sisa anggaran, secercah harapan sebenarnya bersinar terang di tingkat nasional. Indonesia memiliki instrumen keuangan bernama Dana Abadi Pendidikan.
Berdasarkan data resmi LPDP per 25 Februari 2026, total dana abadi yang dikelola mencapai Rp180,8 triliun—meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya . Dari jumlah tersebut, Rp149,8 triliun khusus dialokasikan untuk dana abadi beasiswa.
Direktur Utama LPDP Sudarto menegaskan prinsip dasar dana ini: pokok investasi tidak boleh berkurang, dan hanya hasil kelolaannya yang boleh digunakan untuk belanja pendidikan.
Pada tahun 2026, realisasi belanja dari imbal hasil dana abadi LPDP mencapai Rp23,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp15,4 triliun untuk beasiswa dalam negeri dan luar negeri.
Data per September 2025 mencatat sebanyak 40.252 orang telah menerima beasiswa kolaborasi Kemenag-LPDP untuk jenjang S2, S3, dan non-gelar . Namun, skema ini belum menyentuh jenjang madrasah aliyah seperti MAPK.
Pertanyaan mendasar: mengapa dana sebesar itu tidak dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan beasiswa MAPK yang hanya membutuhkan fraksi sangat kecil dari total dana abadi?
Puspenma: Harapan yang Tak Kunjung Berbuah
Kementerian Agama sebenarnya telah membentuk Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024. Lembaga ini bertugas mengelola berbagai program pembiayaan pendidikan, termasuk beasiswa kolaboratif dengan LPDP.





