Pemerintah membuka 35.476 lowongan manajer Koperasi Merah Putih. Namun di tengah kontroversi desain program dan sorotan atas penggunaan Dana Desa, publik layak bertanya: ini penguatan ekonomi desa atau pembesaran proyek dari pusat?
Pembukaan 35.476 lowongan manajer untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih memang terdengar menjanjikan. Angka itu mudah menjual harapan, terutama di tengah lapangan kerja yang sempit dan kebutuhan ekonomi yang terus menekan.
Pemerintah tentu berhak memasarkan kebijakan ini sebagai peluang. Ada 30.000 posisi untuk koperasi desa dan 5.476 posisi untuk kampung nelayan, dengan pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 melalui laman resmi phtc.panselnas.go.id.
Seleksi terbuka bagi lulusan D3 hingga S1 dari semua jurusan, dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,7 . Semuanya dibingkai sebagai langkah besar untuk memperkuat ekonomi rakyat dari level paling bawah.
Namun, justru karena dibungkus sebagai kabar baik, publik tidak boleh berhenti pada euforia. Pertanyaan yang lebih penting bukan berapa banyak posisi dibuka, melainkan apakah desain kebijakan yang menopangnya memang cukup sehat untuk dijalankan secara nasional.
Kontroversi yang Belum Selesai
Masalah utama kebijakan ini bukan sekadar rekrutmen. Persoalannya terletak pada konteks kemunculannya. Program Koperasi Merah Putih sudah lebih dulu diperdebatkan karena dianggap lahir dengan pendekatan yang terlalu top-down dan terlalu dipaksakan dari pusat.
Kritik mengeras ketika program ini dikaitkan dengan pengalihan porsi besar Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa—setara Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun—untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Koperasi Merah Putih.
Di situlah kegelisahan publik muncul. Desa semestinya menjadi subjek pembangunan, tetapi yang terbaca justru desa kembali diposisikan sebagai pelaksana agenda yang dirancang dari atas.
Karena itu, pembukaan lowongan besar-besaran di tengah kontroversi tersebut terasa janggal. Negara seperti ingin mempercepat mesin pelaksana, padahal perdebatan tentang arah, bentuk, dan legitimasi sosial programnya sendiri belum benar-benar tuntas.
Koperasi Bukan Proyek Komando
Di atas kertas, rekrutmen ini tampak modern. Para manajer yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Tetapi, koperasi tidak bisa dibangun hanya dengan logika administrasi, formasi jabatan, dan penempatan manajer hasil seleksi terpusat.





