Karena kesakralan adat inilah, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Toraja Indonesia (PP PTI), Ayub Manuel Pongrekun, menilai Pandji yang menjadikannya materi candaan telah melanggar norma sosial dan adat istiadat.
“Isi materi komedi Pandji Pragiwaksono melanggar hukum, melanggar adat, serta melanggar norma agama,” ujarnya dalam rilis resmi, Ahad (3/11).
Menurut Ayub, ucapan tersebut bukan hanya mencederai kehormatan masyarakat adat Toraja, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap nilai budaya dan spiritualitas yang hidup di sana.
“Ini kami anggap menyinggung ajaran kepercayaan leluhur Aluk Todolo dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra budaya serta pariwisata Toraja,” tambahnya.
PTI meminta Pandji menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media nasional maupun digital, serta mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas pernyataan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan resmi atau permintaan maaf terbuka terkait polemik ini.***





