Jastip Nyekar Viral, Perhatikan Batas Spiritualnya

Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar. - NU Online
Layanan jastip nyekar viral di Surabaya, tetapi esensi ziarah kubur dinilai tetap tak bisa sepenuhnya diwakilkan.

Fenomena jasa titip atau jastip nyekar viral di Surabaya. Layanan ini menawarkan paket pembersihan makam, tabur bunga, hingga pembacaan doa bagi perantau yang tidak bisa pulang kampung untuk berziarah ke makam keluarga.

Jasa itu dipesan secara daring. Pelaksana layanan kemudian mengirim foto atau video sebagai bukti kepada pemesan. Tarifnya bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah, tergantung jarak lokasi makam dan permintaan tambahan.

Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai fenomena ini bukan sekadar praktik ekonomi kreatif.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, jastip nyekar juga menunjukkan pergeseran budaya yang perlu dibaca secara jernih, terutama dari sudut pandang hukum Islam dan Ushul Fiqh.

Ia menjelaskan, ziarah kubur memiliki perjalanan hukum yang khas dalam Islam. Pada awalnya, Rasulullah Saw. sempat melarang ziarah kubur untuk menjaga akidah umat yang baru meninggalkan masa jahiliyah.

Namun, setelah keimanan umat dinilai kuat, larangan itu berubah menjadi anjuran.

“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat,” demikian hadis riwayat Muslim yang dikutip Febriyanto, Minggu, 29 Maret 2026.

Perawatan Makam Bisa Diwakilkan

Febriyanto membagi praktik ziarah kubur ke dalam dua dimensi. Pertama, dimensi fisik, seperti membersihkan rumput liar, mengecat nisan, atau menyiram air mawar. Dalam pandangannya, bagian ini masuk ranah muamalah yang bersifat delegatif.

“Jika kita berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan bentuk penghormatan yang sah. Secara hukum, hal ini termasuk akad wakalah bil ujrah, yaitu mewakilkan pekerjaan dengan imbalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kajian Ushul Fiqh, praktik itu juga dapat dipahami melalui kaidah Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah, yaitu hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau gharar.

Kaidah lain yang ia gunakan adalah Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh. Artinya, sesuatu yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya tidak harus ditinggalkan seluruhnya.

Bagi masyarakat yang terhalang jarak, waktu, atau kondisi kesehatan, memastikan makam keluarga tetap terawat melalui perantara dinilai lebih baik daripada membiarkannya terbengkalai.

“Ini bisa dilihat sebagai bentuk maslahah, yakni kemaslahatan untuk menjaga martabat jenazah,” katanya.

Esensi Ziarah Tetap Personal

Namun, Febriyanto menegaskan ada dimensi kedua yang tidak bisa dipindahkan begitu saja, yakni esensi spiritual ziarah kubur. Di titik inilah jastip nyekar memiliki batas.

Menurut dia, inti ziarah bukan hanya membersihkan makam atau menabur bunga, melainkan dzikrul maut atau mengingat kematian.

Pengalaman berdiri langsung di sisi makam, menyadari kefanaan hidup, lalu merenungkan akhir perjalanan manusia adalah pengalaman batin yang personal.

Karena itu, dokumentasi foto atau video tidak bisa sepenuhnya menggantikan makna tersebut. Jastip nyekar, kata dia, hanya layak dipandang sebagai solusi teknis di era digital, bukan pengganti utuh dari ibadah ziarah itu sendiri.

“Bunga bisa dititipkan, pembersihan makam bisa didelegasikan. Namun, kerinduan yang tulus dan kesadaran akan kefanaan diri tetap menjadi ibadah personal yang tidak bisa diwakilkan,” ujar Febriyanto. ***

Pos terkait