Menurut telusur Samudra Fakta, Jokowi pernah menyebut bahwa BLT melahirkan mental peminta-minta. Menurutnya, bantuan uang tunai membudayakan pola hidup masyarakat tidak mandiri.
Saat masih menjabat Walikota Solo, misalnya, Jokowi terang-terangan menyatakan tak setuju dengan program BLT. Saat itu dia berkata, bantuan langsung boleh saja diberikan, tetapi bukan dengan cuma-cuma.
“Kalau diberikan langsung tunai begitu, itu namanya kita mendidik masyarakat hanya menjadi tangan di bawah, menengadahkan tangan saja,” kata Jokowi, 28 Maret 2012. “Tetapi, jika bantuan itu untuk memberdayakan, ke depannya masyarakat bisa menghasilkan sendiri uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tuturnya.
Jokowi, ketika maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, juga pernah mengkritik cara pemerintah pusat memanjakan rakyatnya dengan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai. Menurutnya, cara seperti itu tidak mendidik masyarakat untuk berperilaku mandiri. Mengutip Solopos pada 28 Maret 2012, Jokowi mengatakan tidak setuju dengan bentuk –program yang dijalankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupa Bantuan Langsung Tunai. “Saya memang dari dulu tidak senang dengan bantuan tunai,” kata Jokowi waktu itu.
Menurut Walkota Solo Jokowi kala itu, bantuan pemerintah terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak ini dapat membuat masyarakat berperliku konsumtif. Kata dia waktu itu, pemerintah daerah bisa menganggarkan dana khusus untuk menggerakkan usaha produktif yang ada di rumah tangga dan usaha kreatif yang ada di masyarakat melalui program ekonomi kerakyatan.
Bantuan seperti yang dia maksud tersebut, tambah Jokowi, lebih memiliki daya dorong untuk masyarakat. Meski demikian, Jokowi mengaku terlambat mengemas program seperti itu, lantaran rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM terkesan mendadak.
Sikap anti-BLT juga ditunjukkan Jokowi ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam sebuah video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Jokowi blak-blakan menyatakan menolak program BLT.
“Saya memang dari dulu tidak senang dengan bantuan tunai,” kata Jokowi dalam video lama tersebut. “Kalau bisa, bantuan itu diberikan kepada usaha-usaha produktif, usaha-usaha kecil dan rumah tangga yang produktif, itu akan lebih baik,” katanya.
Pada masa awal pemerintahnnya sebagai Presiden, Jokowi tercatat masih memegang teguh pernyataanya. Pos belanja bantuan sosial pada masa pemerintahan awalnya dihapuskannya. Jokowi masih memegang teguh prinsip tidak membuat masyarakatnya manja—setidaknya hingga 2 tahun sejak dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014.
Jokowi tidak memilih istilah bantuan sosial. Pada masa pemerintahnya, bantuan itu masuk dalam pos anggaran belanja negara fungsi perlindungan sosial. Pada 2016, negara mengucurkan Rp150,84 triliun untuk melindungi masyarakatnya dari masalah sosial. Besarnya 4,6 persen dari APBN 2016, atau senilai Rp158,08 triliun.
Dalam Nota Keuangan APBNP 2016, alokasi anggaran pada fungsi perlindungan sosial tersebut tetap diupayakan untuk mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu menurunnya tingkat kesenjangan antarkelompok masyarakat; meningkatnya sasaran program-program perlindungan sosial—termasuk perluasan conditional cash transfer ; dan meningkatnya jumlah rumah tangga sangat miskin yang digraduasi dari program perlindungan dan jaminan sosial.
Selain itu, anggaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan dasar dan akses masyarakat kurang mampu terhadap ekonomi produktif; meningkatnya akses penduduk rentan dan kurang mampu terhadap air minum dan sanitasi layak; meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan; meningkatnya akses dan kualitas hidup penyandang disabilitas dan lanjut usia; meningkatnya jumlah pengawasan pelaksanaan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.





