Permintaan Kemkomdigi belum membuat Hornet hilang dari toko aplikasi Indonesia. Pemerintah juga belum memerinci konten yang dinilai melanggar hukum.
Aplikasi jejaring sosial Hornet masih tampil di Apple App Store dan Google Play Store versi Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Kondisi itu ditemukan dua hari setelah Kementerian Komunikasi dan Digital meminta kedua toko aplikasi menghapus Hornet dari pasar Indonesia.
Halaman Hornet di App Store menggunakan etalase Indonesia dengan kode wilayah “id”. Di Google Play, halaman aplikasi tersebut juga muncul dalam bahasa Indonesia.
Kemunculan halaman itu menunjukkan permintaan penghapusan belum menghasilkan delisting yang dapat dilihat publik. Namun, pemeriksaan terhadap halaman katalog saja belum membuktikan apakah aplikasi masih dapat diunduh, dipasang, dan digunakan oleh seluruh pemilik akun Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan terbuka dari Google, Apple, ataupun Hornet mengenai status permintaan pemerintah tersebut.
Dua Dasar Penghapusan
Kemkomdigi mengumumkan permintaan penghapusan Hornet pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pemerintah mengemukakan dua alasan, yakni pengaduan mengenai keterkaitan aplikasi itu dengan kampanye LGBTIQ+ serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis.
Alexander mengatakan Hornet dinilai tidak menghormati nilai, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan aplikasi tersebut tidak pernah terdaftar sebagai PSE.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemkomdigi kemudian meminta Apple dan Google menghapus aplikasi itu dari toko mereka di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting,” kata Alexander. “Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia.”
Dasar Konten Belum Diperinci
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021.
Pasal 7 menyatakan PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses. Akses dapat dinormalisasi setelah penyelenggara memenuhi kewajiban pendaftaran.





