Pemerintah akan memantau pertumbuhan selama dua triwulan dan daya beli masyarakat sebelum mempertimbangkan pungutan baru pada 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan pajak baru pada 2027 apabila ekonomi tumbuh sedikitnya 6 persen pada akhir 2026 dan triwulan pertama 2027.
Purbaya menyampaikan syarat tersebut dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya melihat laju pertumbuhan ekonomi. Kondisi daya beli masyarakat juga akan diperiksa sebelum pungutan baru diterapkan.
“Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak yang baru,” ujarnya.
Target Pajak Naik 12,1 Persen
Pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen sebagai asumsi RAPBN 2027. Angka tersebut lebih tinggi daripada target pertumbuhan dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen.
Target penerimaan pajak—di luar kepabeanan dan cukai—dipatok sebesar Rp2.591,4 triliun. Jumlah itu naik 12,1 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Adapun target penerimaan perpajakan mencapai Rp2.908 triliun. Angka ini mencakup penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan ditargetkan meningkat 10,5 persen dari proyeksi 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.
Pendapatan negara dalam RAPBN 2027 dirancang mencapai Rp3.426 triliun. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.097,2 triliun sehingga defisit anggaran diperkirakan Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap produk domestik bruto.
Pemerintah Mengandalkan Kepatuhan Pajak
Tanpa langsung menambah jenis pajak, pemerintah akan mengejar target penerimaan melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Purbaya menyatakan penerimaan pajak berdasarkan data terbaru per Agustus 2026 tumbuh 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pemerintah belum menyampaikan nilai nominal yang mendasari persentase tersebut.





