Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook berada di ranah administrasi. Jaksa tetap menuntut Nadiem 18 tahun penjara.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebut perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Romli menyampaikan pandangan itu saat menjadi ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan pengelolaan perangkat Chrome atau CDM. Ia menyatakan, kerugian negara harus dibuktikan bersama unsur pidana lain sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti
Dalam amar tuntutan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.
Jaksa menuduh Nadiem menyusun spesifikasi pengadaan yang mengarah pada sistem Chrome dan memberi keuntungan kepada ekosistem Google. Nadiem membantah tuduhan tersebut melalui tim hukumnya.
Penuntut menyebut perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar USD125 juta. Jaksa juga mengaitkan dugaan keuntungan pribadi Nadiem dengan investasi Google pada perusahaan yang berkaitan dengan Gojek.
Ahli Disorot Jaksa
Dalam sidang yang sama, jaksa menyoroti kedudukan Romli sebagai ahli. Jaksa menyebut ada potensi konflik kepentingan karena tiga anak Romli disebut menjadi bagian dari tim penasihat hukum Nadiem.
Jaksa menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak melarang kondisi tersebut. Namun, jaksa menilai hubungan keluarga itu tetap perlu dipertimbangkan secara etik dalam menilai keterangan ahli.




