Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyebut keputusan teknis pengadaan berada pada pejabat teknis di bawah kementerian.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Setelah tuntutan jaksa, Nadiem dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis hakim membacakan putusan.***




