Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kasus Nadiem Ranah Administrasi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut J 18 tahun bui oleh JPU Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pengadaan Chromebook. - ISTIMEWA

Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyebut keputusan teknis pengadaan berada pada pejabat teknis di bawah kementerian.

Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Setelah tuntutan jaksa, Nadiem dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis hakim membacakan putusan.***

Pos terkait