Jaksa menuduh Nadiem menyusun spesifikasi pengadaan yang mengarah pada sistem Chrome dan memberi keuntungan kepada ekosistem Google. Nadiem membantah tuduhan tersebut melalui tim hukumnya.
Penuntut menyebut perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar USD125 juta. Jaksa juga mengaitkan dugaan keuntungan pribadi Nadiem dengan investasi Google pada perusahaan yang berkaitan dengan Gojek.
Ahli Disorot Jaksa
Dalam sidang yang sama, jaksa menyoroti kedudukan Romli sebagai ahli. Jaksa menyebut ada potensi konflik kepentingan karena tiga anak Romli disebut menjadi bagian dari tim penasihat hukum Nadiem.
Jaksa menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak melarang kondisi tersebut. Namun, jaksa menilai hubungan keluarga itu tetap perlu dipertimbangkan secara etik dalam menilai keterangan ahli.
Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menyebut keputusan teknis pengadaan berada pada pejabat teknis di bawah kementerian.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Setelah tuntutan jaksa, Nadiem dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan sebelum majelis hakim membacakan putusan.***





