Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook berada di ranah administrasi. Jaksa tetap menuntut Nadiem 18 tahun penjara.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebut perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berada dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Romli menyampaikan pandangan itu saat menjadi ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan pengelolaan perangkat Chrome atau CDM. Ia menyatakan, kerugian negara harus dibuktikan bersama unsur pidana lain sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti
Dalam amar tuntutan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.





