Keppres yang Tak Kunjung Lahir: Di Balik Diam Prabowo soal IKN

Foto Istana Garuda di IKN yang diambil Januari 2026. ISTIMEWA
Istana sudah berdiri. Anggaran sudah dikucurkan. MK sudah memutuskan. Tapi satu dokumen yang menjadi kunci sah-tidaknya ibu kota baru Indonesia belum juga ditandatangani Presiden. Apa yang sebenarnya sedang ditunggu?

Mahkamah Konstitusi sudah bicara. Ratusan triliun rupiah sudah dibelanjakan. Istana Presiden di Kalimantan Timur sudah berdiri megah. Tapi satu lembar dokumen — Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota — belum juga ditandatangani.

Itulah ironi terbesar di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi bulat menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Amar putusannya tegas: Jakarta masih ibu kota negara. Dan akan tetap begitu, sampai Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah Keppres.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, “Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta.” Kalimat itu sederhana, tapi implikasinya besar: kunci sah-tidaknya IKN sebagai ibu kota kini sepenuhnya ada di tangan satu orang.

Bacaan Lainnya
Retorika vs Realita Anggaran

Pemerintahan Prabowo tidak pernah secara resmi membatalkan proyek IKN. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan secara terbuka mengajak DPR untuk “sama-sama berkantor di IKN” pada April 2026, merujuk target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono berulang kali menegaskan, “We are at the point of no return.”

Tapi angka berbicara lain.

Basuki mengajukan kebutuhan anggaran Rp 21,18 triliun untuk Otorita IKN di tahun 2026. Yang disetujui: Rp 6,3 triliun — kurang dari sepertiga. Lebih jauh, dalam Nota Keuangan APBN 2026, IKN tidak tercantum sebagai Program Strategis Nasional. Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana konstruksi utama sejak era Jokowi, menyatakan akan menghentikan keterlibatannya di IKN paling lambat akhir 2026.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira membaca sinyal ini dengan keras: “Investor diperkirakan tidak akan tertarik ke IKN dan memilih proyek lain yang risikonya lebih terukur. IKN bisa jadi ghost town.”

Satu Keppres, Seribu Pertanyaan

Pertanyaan yang belum terjawab bukan soal apakah IKN akan dilanjutkan, melainkan: kapan Keppres itu terbit — dan mengapa ia belum terbit?

Anggota Komisi II DPR Indrajaya dari Fraksi PKB menyebut ketiadaan Keppres bukan kelalaian, melainkan cerminan pertimbangan matang. “Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Tapi Guru Besar IPDN Prof. Djohermansyah Djohan mengingatkan bahwa sinyal politik saja tidak cukup. “Dunia bisnis memerlukan kepastian hukum untuk menilai risiko investasi. Harus ditegaskan kapan Keppres akan diterbitkan. Baru saat itulah ada landasan kuat bagi investor dan publik,” katanya.

Ketiadaan Keppres bukan sekadar soal prosedur. Secara hukum internasional, perpindahan ibu kota negara tidak cukup diumumkan secara politik — ia harus punya landasan hukum yang efektif dan pengakuan administratif yang jelas. Kedutaan besar asing, sistem administrasi global, hingga perjanjian bilateral masih mengacu pada Jakarta.

Yang tersisa di Nusantara

Sementara perdebatan berlangsung di Jakarta, di Kalimantan Timur gedung-gedung berdiri sepi. Anggota DPR Deddy Sitorus dari Fraksi PDI-P bahkan terang-terangan mempertanyakan efisiensi ini dalam rapat dengan Kepala OIKN: “Supaya gedung-gedung itu tidak rusak, dana maintenance terbuang, kenapa tidak digunakan? Uang negara itu barang, jangan keenakan di Jakarta.”

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan MK dengan tenang. “Selama belum ada Keppres untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” katanya. Bagi Pemprov DKI, tidak ada yang berubah.

Dan di situlah paradoks terbesar proyek senilai ratusan triliun ini: secara hukum, Indonesia belum pindah. Secara fisik, sebagian Indonesia sudah dibangun di tempat baru. Tapi selama satu lembar Keppres belum ditandatangani, dua kenyataan itu tidak bisa bertemu.

MK telah menyerahkan bola sepenuhnya ke tangan Prabowo. Kini publik menunggu: kapan Presiden akan menendangnya?***


Sumber utama: Putusan MK No. 71/PUU-XXIV/2026 dan No. 38/PUU-XXIV/2026.

Pos terkait