Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk membawa pulang dan melaporkannya ke Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa pulang dan melaporkannya ke dalam negeri.
Purbaya menegaskan kebijakan itu bukan pengampunan pajak. Pemerintah, kata dia, hanya memberi masa transisi sebelum pemeriksaan perpajakan dilakukan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.





