Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi WNI yang menyimpan dana di luar negeri untuk membawa pulang dan melaporkannya ke Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa pulang dan melaporkannya ke dalam negeri.
Purbaya menegaskan kebijakan itu bukan pengampunan pajak. Pemerintah, kata dia, hanya memberi masa transisi sebelum pemeriksaan perpajakan dilakukan lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.
“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Bukan Pengampunan Pajak
Purbaya menyebut pemerintah memilih menjalankan prosedur perpajakan normal ketimbang membuka kembali pengampunan pajak.
Ia menilai masa enam bulan cukup untuk memberi kesempatan pemilik dana menertibkan kewajibannya sebelum pemerintah melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap dana yang masuk atau belum dilaporkan.
“Setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” ujar Purbaya.
DJP Diminta Awasi Komitmen
Investor Daily melaporkan, Direktorat Jenderal Pajak akan memantau komitmen wajib pajak dalam masa transisi. Fokus pemerintah adalah memastikan dana luar negeri milik WNI masuk dalam sistem pelaporan pajak nasional.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperluas basis pajak tanpa membuka ruang pengampunan baru. Purbaya tercatat menjabat Menteri Keuangan berdasarkan profil resmi Kemenkeu.***





