Dibalik gegap gempita tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sisi gelap sistem penerimaan murid: dari piagam hafiz palsu hingga permainan zonasi demi bangku sekolah favorit.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai praktik kecurangan dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Skema yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), namun tampaknya pergantian nama belum menyentuh akar masalah utama: korupsi dan manipulasi data.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 16 Juni 2025, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejumlah siswa memalsukan prestasi akademik dan non-akademik demi lolos seleksi. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyalahgunaan jalur prestasi agama, di mana peserta didik mengaku sebagai hafiz atau penghapal Al-Qur’an padahal tak memenuhi kriteria.
“Piagam-piagam palsu seringkali diterbitkan untuk mendapatkan kuota jalur prestasi,” ungkap Budi. “Sayangnya, jalur seperti tahfiz Al-Qur’an hanya relevan untuk penganut agama tertentu dan belum inklusif bagi semua kepercayaan.”
Menurut Budi, saat jalur prestasi gagal ditembus, praktik suap menjadi alternatif. Modus ini terjadi dalam berbagai bentuk: penyuapan, gratifikasi, hingga pemerasan. Ia juga menyoroti penyalahgunaan aturan zonasi, di mana calon peserta didik sengaja memalsukan Kartu Keluarga (KK) atau KTP, bahkan membuat dokumen domisili sementara, agar masuk ke zona sekolah yang diincar.
“Pemalsuan KK dan KTP untuk kepentingan zonasi masih sangat sering kami temukan,” ujarnya. “Apalagi sejak 2025, istilah zonasi digantikan dengan domisili sebagai acuan.”
KPK juga menemukan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh orang tua siswa yang bekerja di sektor pemerintahan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Mereka menggunakan alasan “penugasan sementara” untuk memindahkan alamat anak ke wilayah sekolah unggulan. Sementara itu, orang tua yang bekerja di sektor swasta tak memiliki celah serupa karena tidak diakomodasi dalam sistem.





