Empat pulau yang sempat menjadi rebutan Sumatera Utara dan Aceh akhirnya “pulang kampung” ke Aceh lewat keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto.
__________
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengakhiri silang sengketa yang mengemuka dalam beberapa bulan terakhir soal batas wilayah di barat laut Sumatera.
Dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Selasa, 17 Juni 2025, Prabowo memutuskan empat pulau yang sempat dipetakan ke dalam wilayah Sumatera Utara tetap berada di bawah kendali administratif Aceh.
Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dinyatakan secara sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers yang digelar usai rapat terbatas bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Presiden mencermati dokumen-dokumen yang ada, dan menyimpulkan bahwa secara administratif keempat pulau ini memang masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo, usai rapat.
Polemik muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan tertanggal 25 April 2025 itu langsung memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan gelombang protes dari masyarakat di wilayah perbatasan.
Keputusan Presiden ini diharapkan menjadi titik temu atas kegaduhan administratif yang sempat memperkeruh hubungan antara dua provinsi bertetangga itu. “Kami berharap ini menjadi solusi yang baik, tidak hanya untuk pemerintah daerah, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini merasa terdampak,” kata Prasetyo.
Pemerintah pusat, kata dia, berkomitmen mencegah polemik batas wilayah seperti ini terus berulang. Penyelesaian tuntas dan berbasis data historis serta administratif menjadi syarat mutlak dalam penentuan batas wilayah di masa mendatang.





