Rp11 triliun mengalir ke rekening negara dari Wilmar Group, tapi para bosnya justru pulang ke rumah tanpa status pidana.
__________
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan dalam lingkup PT Wilmar Group. Angka fantastis ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa kelima entitas hukum—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi.
“Kelima korporasi itu telah divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, kami mengajukan kasasi karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025.
Dugaan korupsi yang melibatkan Wilmar Group menyebabkan kerugian negara yang kompleks. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut total kerugian mencapai Rp11,88 triliun.
Kerugian itu mencakup tiga aspek: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional.
Sutikno merinci kontribusi masing-masing korporasi terhadap total kerugian. PT Wilmar Nabati Indonesia menjadi penyumbang terbesar dengan nominal Rp7,3 triliun. Disusul PT Multimas Nabati Asahan (Rp3,9 triliun), PT Sinar Alam Permai (Rp483 miliar), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57 miliar), dan PT Multi Nabati Sulawesi (Rp39 miliar).
Menariknya, pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan tersebut mengembalikan seluruh kerugian ke rekening penampungan di Bank Mandiri milik Jampidsus.
“Uang itu kini disita dan menjadi bagian dari dokumen tambahan dalam memori kasasi yang kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Sutikno.
Namun, drama belum berakhir. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa PT Wilmar Group, bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, memang terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Tapi, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana—putusan hukum yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.
Artinya, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, dengan segala hak dan kehormatan mereka dipulihkan. Tak terima dengan putusan itu, Kejagung menempuh jalur kasasi—menyerahkan perkara ke tangan para hakim agung, dengan harapan uang triliunan rupiah itu tetap bisa dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara.
Kini, bola panas ada di Mahkamah Agung. Wilmar telah mengembalikan uangnya. Tapi apakah keadilan telah kembali bersama uang itu? Jawabannya mungkin akan ditentukan dari palu sidang tertinggi.***





