Namun, drama belum berakhir. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa PT Wilmar Group, bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, memang terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Tapi, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana—putusan hukum yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.
Artinya, para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, dengan segala hak dan kehormatan mereka dipulihkan. Tak terima dengan putusan itu, Kejagung menempuh jalur kasasi—menyerahkan perkara ke tangan para hakim agung, dengan harapan uang triliunan rupiah itu tetap bisa dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara.
Kini, bola panas ada di Mahkamah Agung. Wilmar telah mengembalikan uangnya. Tapi apakah keadilan telah kembali bersama uang itu? Jawabannya mungkin akan ditentukan dari palu sidang tertinggi.***





