Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah menemukan koper berisi uang senilai Rp5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam data terbaru Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Ali hanya melaporkan punya harta senilai Rp1,3 miliar.
__________
Uang senilai Rp5,5 miliar itu ditemukan di bawah kasur rumah hakim Ali, di Jepara, Jawa Tengah. Penemuan itu sempat viral, setelah sebuah video yang merekam kegiatan penggeledahan Kejagung beredar di media sosial.
Uang itu terdiri dari 36 gepok pecahan USD100 atau dolar Amerika. Disimpan dalam koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.
“(Penemuan) itu per tanggal 13 April 2025. Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar ,atau 36 blok, yang dengan mata uang asing USD100,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2025.
“Kalau kita setarakan, di kisaran Rp 5,5 M,” imbuhnya.
Laporkan Harta Rp1,3 Miliar di LHKPN
Kejagung menyatakan belum mengetahui pasti asal-usul uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur hakim Ali itu. Belum bisa dipastikan apakah terkait dengan kasus vonis lepas tiga perusahaan terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah atau bukan.
“Apakah itu merupakan aliran itu (suap dari vonis lepas kasus korupsi CPO) yang belum digunakan, atau memang itu dari, ya, simpanan—mungkin dari yang lain—kan kita belum tahu ya,” kata Harli.
“Semua perampasan aset-aset ini, kan, dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini. Setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” imbuhnya.
Sementara itu, sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ali punya harta Rp 1,3 miliar. Data itu bisa dilihat dari situs e-LHKPN KPK. Ali telah melaporkan LHKPN-nya pada 21 Januari 2025.
LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama 2024. Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp1.250.000.000 (Rp 1,2 miliar). Tanah dan bangunan itu seluruhnya ada di Jepara dan dicatat sebagai hasil sendiri.
Ali juga tercatat punya satu unit mobil Honda CRV, satu unit motor Honda BeAT, dan satu unit motor Honda Vario. Total nilainya Rp 158 juta.
Ali juga melaporkan bahwa dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp38,5 juta serta kas dan setara kas Rp7.050.000. Dia punya utang Rp150 juta. Total hartanya Rp 1.303.550.000.





