Hakim Tersangka Suap Ekspor CPO Laporkan Punya Harta Rp1,3 Miliar, tapi Simpan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur

Dihukum Seberat-beratnya

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, sebagai hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom seharusnya bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya. Namun, Ali malah menerima suap.

“Ini malah ikut-ikutan nerima. Malah disembunyikan di rumah. Sni suatu yang mengagetkan kita semua. Begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 25 April 2025.

Boyamin mendorong agar Ali dihukum seberat-beratnya. Bila perlu seumur hidup. Menurut dia, Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait