Salah Satu Hakim Perkara Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Hakim Ali Muhtarom (kanan), salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong (kiri) ditahan Kejagung karena diduga menerima suap dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah. | Kolase Istimewa
Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

__________

Hakim Ali ditahan Kejaksaan Agung RI bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin. Mereka bertiga adalah majelis hakim yang memutus bebas tiga perusahaan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah pada Januari 2021 – Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 lalu.

Ketiganya diamankan menyusul penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengeluarkan putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2021-2022.

Bacaan Lainnya

Ketiga hakim itu, Ali, Djuyamto, dan Agam, disebut Kejagung menerima masing-masing sekitar Rp2,2 miliar.

Sidang Tom Lembong sendiri dilanjutkan pada Senin setelah libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan tersebut, hakim Ali diganti dengan hakim Alfis Setyawan, sesuai penetapan Ketua PN Jakarta Pusat.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyesalkan terlibatnya hakim dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom mengaku menyerahkan kasus impor gula sepenuhnya kepada Tuhan.

“Ya, itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong kepada wartawan, sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Pos terkait