Tindakan Polisi Semarang Tembak Gamma Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Serius

Keluarga Gamma Rizkynanta Oktafandy mengaku khawatir ada upaya penghilangan barang bukti terkait kasus kematian Gamma. (X)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin yang menyebabkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan 28-30 November 2024, Komnas HAM menilai tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM serius.

Kesimpulan itu disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 5 Desember 2024.

Komnas HAM menilai apa yang diperbuat Aipda Robig terhadap Gamma dan dua korban lainnya adalah tindakan yang melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 39/1999.

Bacaan Lainnya

Sebab, menurut temuan Komnas HAM, tidak ada situasi pembelaan diri atau ancaman terhadap pelaku. Selain itu, tindakan penembakan tersebut tidak sesuai dengan perintah undang-undang atau tugas kepolisian.

“Pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” kata Uli.

Uli juga menyebut jika tindakan Aipda Robig merupakan perlakuan kejam yang melanggar Pasal 33 UU HAM.

“Ini adalah pelanggaran serius. Penembakan ini sama sekali tidak proporsional, tidak diperlukan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” terangnya.

“Ketiga korban, termasuk almarhum GRO, masih berstatus anak-anak. Aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi mereka, bukan sebaliknya,” Uli menambahkan.

“Kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak, ” tegasnya.

Rekomendasi Komnas HAM

Mengacu pada berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.

Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku penembakan. “Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial terhadap RZ, baik dalam aspek pidana, etik, maupun disiplin,” kata Uli.

Kedua, Komnas HAM juga mendesak dilakukannya evaluasi berkala terkait penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Termasuk dilakukannya pelatihan ulang.

Pos terkait