Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Yahya Cholil Staquf, menyatakan jika hasil sidang etik terkait polemik gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI—yang memutuskan menangguhkan penyematan gelar doktor untuk Bahlil—tidak mesti menggugurkan status doktor Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 13 November 2024, UI mengumumkan telah memutuskan menunda kelulusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Program Doktor SKSG UI. Namun demikian, menurut Yahya, yang ditangguhkan UI adalah pelaksanaan yudisium untuk Bahlil, bukan gelar doktornya.
“Ujian promosi pertengahan Oktober, (maka) tidak bisa yudisiumnya November. Itu harus dihitung dulu. Ya, penangguhan yudisium, promosinya yang sudah, ya, tidak bisa serta merta itu harus ditangguhkan (doktornya). Itu yudisiumnya (yang ditangguhkan),” kata Yahya dalam keterangan resminya kepada media, dikutip Sabtu, 15 November 2024.
Pernyataan Yahya senada dengan pernyataan Bahlil sebelumnya, yang menyatakan jika yang ditangguhkan UI bukan gelar doktornya, tetapi pelaksanaan yudisium untuknya.

Yahya, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menerangkan bahwa penangguhan tersebut berkaitan dengan pemenuhan waktu studi yang diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 26/2022.
“Batas semester 4 penuh itu disampaikan, karena menurut Peraturan Rektor No 26 tahun 2022, harus empat semester. Ya, harus menunggu seluruh masa studi itu berlalu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bahlil telah menjalani sidang promosi doktor pada 16 Oktober 2024. Mengacu pada waktu sidang tersebut, masa studi Bahlil terhitung singkat, hanya 1 tahun 8 bulan, terhitung sejak ia terdaftar sebagai mahasiswa S3 UI pada 13 Februari 2023.
Sementara itu, menurut ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset, mahasiswa harus menyelesaikan minimal empat semester. Maka dari itu, menurut Yahya, ujian promosi tidak bisa dilakukan sebelum genap empat semester.
“Saya belum cek lagi batas empat semester itu sampai kapan. Karena aturannya, menurut peraturan Rektor Nomor 26 tahun 2022, harus pas semester. Maksudnya, (jika tidak wisuda) harus maju sampai seluruh masa studi selesai,” tegasnya.
Yahya juga mengatakan bahwa saat ini UI sedang melakukan audit sistem akademik di UI. Audit tersebut, kata Yahya, merupakan upaya UI melakukan perbaikan ke dalam.
“Ya, secara menyeluruh. Ya, sedang berlangsung sekarang. Ini untuk perbaikan ke dalam,” ucapnya.
Terkait dugaan perjokian dalam pembuatan disertasi, Yahya mengatakan hal tersebut bukan domain UI. Dia menyerahkan pendalaman dugaan perjokian kepada pihak kepolisian.
“UI, kan, enggak punya perangkat penyidik. Itu harus dilaporkan ke aparat hukum,” pungkasnya.
Yahya menjelaskan UI telah melakukan audit akademik yang menjadi wewenang dari Senat Akademik.***





