Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menunda kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Pihak UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Menteri ESDM itu di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi empat organ di UI yang digelar pada Selasa,11 November 2024.

UI mengakui permasalahan tersebut sebagian disebabkan oleh kekurangan internal, dan saat ini UI mengaku tengah mengambil langkah perbaikan baik dari segi akademik maupun etika.
UI menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai bagian dari komitmennya menjaga kualitas dan integritas akademik.
“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG,“ demikian tertulis di surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024).
Audit ini mencakup aspek pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai langkah tindak lanjut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan secara komprehensif.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Dewan Guru Besar (DGB) UI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan, “ tertulis dan siaran pers.
Seiring dengan langkah-langkah ini, kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan disesuaikan dengan keputusan sidang etik mendatang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
UI berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi yang terpercaya, berdasarkan sembilan Nilai Universitas Indonesia, yaitu Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan, Tanggung jawab dan Akuntabilitas, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan akademik, dan Kepatuhan pada aturan.
Sebagai informasi, pada bulan Oktober, UI telah membentuk tim khusus terkait dugaan komersialisasi studi doktoral Bahlil Lahadalia di SKSG. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.
“Kami sudah bentuk Tim Investigasi Pengawasan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, baru dibentuk kemarin (17/10/2024),” kata Harkristuti, di ruangan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Jumat (18/10).
Pada bulan yang sama, Alumni UI juga membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Bahlil. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.***





