“Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan, “ tertulis dan siaran pers.
Seiring dengan langkah-langkah ini, kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan disesuaikan dengan keputusan sidang etik mendatang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
UI berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi yang terpercaya, berdasarkan sembilan Nilai Universitas Indonesia, yaitu Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan, Tanggung jawab dan Akuntabilitas, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan akademik, dan Kepatuhan pada aturan.
Sebagai informasi, pada bulan Oktober, UI telah membentuk tim khusus terkait dugaan komersialisasi studi doktoral Bahlil Lahadalia di SKSG. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.
“Kami sudah bentuk Tim Investigasi Pengawasan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, baru dibentuk kemarin (17/10/2024),” kata Harkristuti, di ruangan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Jumat (18/10).
Pada bulan yang sama, Alumni UI juga membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Bahlil. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.***





