Satgas PPKS UI Periksa Potensi Foto dan Video dalam Skandal Grup Chat FH

Sketsa simbolis tentang kekerasan seksual verbal di grup chat dan dugaan penyebaran konten visual yang menyeret kasus digital ke ranah sanksi berat. AI GENERATE
16 mahasiswa FH UI sudah dikeluarkan dari organisasi. Kini Satgas PPKS memverifikasi apakah grup chat juga menyebarkan foto atau video—yang bisa berujung pada pemecatan sebagai mahasiswa.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia tengah memeriksa dugaan penyebaran konten visual dalam skandal grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI angkatan 2023.

Direktur Humas UI Erwin Panigoro memastikan proses penanganan dilakukan profesional dan independen, bebas intervensi maupun konflik kepentingan, Selasa (14/4/2026).

Jika terbukti ada penyebaran foto atau video tanpa izin, sanksi administratif bisa mencapai tingkat maksimal: pemberhentian sebagai mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Ke-16 pelaku sudah mengakui perbuatan mereka dan secara resmi dikeluarkan dari seluruh organisasi kemahasiswaan di FH UI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi pada Senin (13/4/2026) bahwa “mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku”.

Dari Pengakuan ke Verifikasi Visual

Kasus ini mencuat pada Sabtu malam, 11 April 2026, ketika akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh, serta frasa seperti “diam berarti consent”.

Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang langsung mengeluarkan pernyataan kecaman pada 12 April 2026. Fakultas menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.

Yang membedakan kasus ini dari skandal serupa adalah posisi para pelaku. Mereka bukan mahasiswa biasa—sebagian besar adalah pemimpin organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, dan calon panitia ospek.

Satgas PPKS kini fokus pada satu pertanyaan kunci: apakah grup chat juga digunakan untuk menyebarkan konten visual. Jawabannya akan menentukan apakah sanksi berhenti pada pencabutan status organisasi atau naik ke level pemberhentian sebagai mahasiswa.

Tekanan Nasional dan Komitmen Kampus

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendesak tindakan tegas tanpa pandang bulu pada Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang pelaku maupun keluarga.

Pos terkait