Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun masih bungkam ketika ditanya penyidik soal aktor besar di balik kasus tersebut.
“Saya tadinya mengharapkan dia (tersangka) ‘bunyi’ (menyebutkan) siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut,” kata Burhanuddin, saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Burhanuddin, ada sejumlah nama besar yang disebut-sebut di publik. Namun, dia mengaku penyidik belum bisa membuktikan rumor-rumor itu, karena tersangka dan saksi tidak mau mengungkapnya.
“Memang, ada isu-isu (keterlibatan) si A, si B. Di dalam hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, saya tadinya mengharapkan dia ‘bunyi’ siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain,” katanya.
Kendati para saksi dan tersangka menurutnya masih bungkam, Burhanuddin berjanji tak akan berhenti mengusut perkara dugaan mega korupsi ini. “Timah ini, kami tidak akan terhenti di situ,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Satu di antaranya menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Korupsi kasus ini menggunakan modus pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan, yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.***





