Seberapa ‘Parah’ Kesejahteraan Hakim di Indonesia, sehingga Mereka Bakal Mogok Sidang Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan?

Jakarta — Para ‘Yang Mulia”, “Wakil Tuhan di Muka Bumi”, yakni hakim dari berbagai daerah di Indonesia, berencana bakal menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan untuk memprotes rendahnya kesejahteraan profesi mereka. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengklaim bahwa saat ini setidaknya ada 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama. “(Jumlah tersebut) per hari ini,” kata Fauzan, yang juga berprofesi sebagai hakim, Kamis, 26 September 2024, sebagaimana dilansir Tempo.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, kata Fauzan, akan dilaksanakan serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, 7-11 Oktober 2024. Dia memperkirakan jumlah hakim yang akan mengikuti cuti massal tersebut bisa mencapai ribuan.

Selain cuti massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” ucap Fauzan.

Menurut Fauzan, protes para hakim bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan. Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 belum pernah mengalami penyesuaian meski inflasi terus berjalan.

Menurut Fauzan, pemerintah masih belum mampu menyesuaikan penghasilan dan kesejahteraan hakim dengan kondisi saat ini. “Ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan,” ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyampaian aspirasi hakim selama ini. Ia menyebut hakim tidak diperhatikan kesejahteraannya.

“Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” ujarnya.

Pos terkait