Dalih Optimalisasi Anggaran dan Sumber Daya
Soal revisi target dari 3 juta menjadi 1 juta rumah per tahun, Kementerian PKP berdalih, itu dilakukan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian mengalokasikan anggaran Rp5,078 triliun untuk 2025—di mana sebelumnya alokasi itu merupakan anggaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Untuk mengurangi ketergantungan pada APBN, pemerintah pun mengubah skema pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari komposisi 75:25 untuk APBN : swasta, menjadi 60:40, dengan target penyaluran KPR meningkat dari 220.000 menjadi 270.000 unit pada 2025.
Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan melibatkan lebih banyak pihak swasta, termasuk investor asing seperti dari Qatar yang telah menandatangani MoU untuk mendanai 1 juta hunian.
Fokus pada Kualitas dan Ketepatan Sasaran
Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyoroti bahwa banyak rumah subsidi yang dibangun tidak memenuhi standar kelayakan, seperti masalah banjir atau akses yang buruk, yang menyebabkan penghuni meninggalkan rumah tersebut.
Maka dari itu, kata dia, pengurangan target memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas rumah, memastikan fasilitas pendukung seperti air bersih, jalan, dan akses ke transportasi publik tersedia.
Konsep pembangunan berbasis Transit Oriented Development (TOD) juga diusulkan untuk memudahkan mobilitas penghuni dan mengurangi biaya transportasi.
Menteri Ara menyatakan kesiapannya menerima kritik dan saran terhadap draf aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa pengurangan ukuran rumah subsidi hanya akan diterapkan di kota-kota besar, sementara daerah di luar metropolitan tetap mengacu pada aturan sebelumnya (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023) dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan keterjangkauan dengan kelayakan hunian, terutama bagi MBR dan pekerja informal.
Dampak dan Tantangan
Asosiasi pengembang seperti Apersi dan REI menyoroti potensi dampak negatif dari pengurangan ukuran rumah. Junaidi Abdillah dari Apersi menilai bahwa ukuran 18 meter persegi tidak ideal untuk keluarga dengan keturunan dan dapat menjadi “rumah sementara” bukan “rumah masa depan.”
Sementara itu, Ketua Umum REI Joko Suranto menekankan perlunya peta jalan yang jelas dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian PKP untuk menyusun tahapan pelaksanaan yang detail, termasuk sumber pendanaan dan solusi atas kendala seperti tumpang tindih regulasi dan perlindungan konsumen. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan agar rumah subsidi yang dibangun memenuhi standar kelayakan, serta melibatkan pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan dan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).***





