Program 3 Juta Rumah Per Tahun Andalan Prabowo-Gibran Dikurangi Jadi 1 Juta, Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil. Apa Alasan Pemerintah?

Pemerintah, melalui Kementerian PKP, memutuskan untuk mengurangi target pembangunan 3 juta rumah dalam setahun menjadi 1 juta. Sedangkan ukuran rumah subsidi juga diperkecil. | Ilustrasi oleh Sora/Samudra Fakta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mengumumkan jika kebijakan Program 3 Juta Rumah direvisi menjadi 1 juta rumah per tahun. Selain itu, ada juga keputusan memperkecil ukuran rumah subsidi. Apa pasal?

__________

Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk mengatasi backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta rumah tangga—berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Program ini awalnya dirancang untuk membangun 15 juta rumah dalam lima tahun, dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)—termasuk pekerja sektor informal yang mendominasi 77 persen nasabah KPR subsidi.

Bacaan Lainnya

Untuk mendukung program ini, pemerintah memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian PKP, agar pembangunan perumahan lebih terfokus.

Namun, program ini ternyata bertemu sejumlah tantangan, seperti keterbatasan lahan, sumber daya manusia, skema pembiayaan yang terbatas, serta kualitas rumah dan kawasan permukiman yang belum memadai.

Beberapa rumah subsidi yang telah dibangun bahkan dilaporkan tidak layak huni karena berbagai masalah, seperti banjir, longsor, atau akses infrastruktur yang buruk—misalnya jalan belum beraspal.

Pengembang juga dilaporkan menghadapi kendala birokrasi, keterbatasan anggaran, dan kebutuhan untuk memastikan keterjangkauan rumah bagi MBR di tengah kenaikan biaya material dan transportasi.

Dengan berbagai alasan itulah target awal pembangunan dan renovasi 3 juta rumah per tahun—terdiri dari 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan—direvisi menjadi 1 juta rumah per tahun.

Rumah Subsidi Diperkecil

Ukuran rumah subsidi juga diperkecil, dari luas tanah minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Luas bangunan juga diperkecil, dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.

Revisi kebijakan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Soal wacana pengurangan luas lahan dan bangunan rumah subsidi, menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, itu untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait. | Istimewa

“Di kawasan perkotaan, lahan yang ada sangat terbatas,” kata menteri yang akrab disapa Ara ini, melalui keterangan resminya pada Senin, 2 Juni 2025.

Untuk mengatasi masalah itu, kata dia, perlu kreativitas desain rumah dari pengembang agar konsumen punya makin banyak pilihan tempat tinggal di perkotaan.

Rumah subsidi disebut Ara bisa dibangun bertingkat. Selain bisa menjadi jalan keluar persoalan keterbatasan lahan, menurut dia, rumah subsidi juga berpeluang memiliki desain baru.

“Masak kita kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, standar rumah subsidi harus mengikuti standar Sustainable Development Goals atau SDGs. Standar tersebut berupa luas standar minimal kebutuhan ruang seluas 7,2 meter persegi untuk setiap orang.

“Tipe 40 itu sudah minimal sekali. Standarnya harus SDGs,” kata Fahri saat ditemui wartawan di kompleks Kementerian Keuangan, Senin, 2 Juni 2025. “Pasti dievaluasi (draf Keputusan  Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025).”

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai, luas 18 meter persegi berpotensi memicu kekumuhan. Tidak cocok untuk keluarga dengan anak, karena tidak memenuhi standar ideal WHO—10-12 meter persegi per orang—atau SNI yang mengatur 9 meter persegi per orang.

Pos terkait