Kementerian Komdigi Bakal Terbitkan Aturan yang Batasi Gim untuk Anak-anak

Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan regulasi yang membatasi gim daring untuk anak-anak. | Ilustrasi Samudra Fakta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tengah menyiapkan regulasi baru untuk membatasi anak-anak bermain gim daring. Rencana kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.

__________

Aturan ini terbit karena pertimbangan latar belakang yang cukup kompleks.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, terutama untuk media sosial dan gim daring, dengan rata-rata waktu penggunaan 4-5 jam per hari. Sebanyak 74 persen di antaranya tidak diawasi orang tua. Kondisi ini meningkatkan risiko adiksi, paparan konten tidak layak, serta dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, menurut catatan Kementerian Kesehatan, kecanduan gawai dapat mengurangi waktu tidur anak, yang secara esensial memengaruhi proses tumbuh kembang mereka.

Selain itu, mengutip laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat telah terjadi lonjakan kasus kekerasan digital terhadap anak—dari 1.200 kasus eksploitasi seksual daring pada 2019 menjadi lebih dari 2.000 kasus pada 2023.

Berbagai ancaman ini mendorong pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ranah digital.

Pada Februari lalu, Menteri Komdigi Meutya Hafid pernah menegaskan pentingnya regulasi ini. “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” ujarnya dalam siaran pers pada 2 Februari 2025.

Presiden Prabowo telah juga menginstruksikan agar regulasi ini diselesaikan dalam satu hingga dua bulan, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan hak mereka untuk berekspresi serta mengakses informasi sesuai usia.

Rancangan Aturan

Seiring dengan langkah membangun ruang aman digital itu, Komdigi pun menyusun Peraturan Menteri yang mewajibkan penerbit gim, baik lokal maupun global, untuk mengklasifikasikan produk mereka berdasarkan usia pengguna, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/2024 tentang Klasifikasi Gim.

Aturan ini mengharuskan penerbit gim melakukan asesmen mandiri untuk mengelompokkan permainan berdasarkan konten dan tingkat risiko, seperti potensi kekerasan, adiksi, atau dampak pada kesehatan mental anak. Hasil asesmen akan diverifikasi oleh penguji klasifikasi gim yang ditunjuk Kementerian.

“Regulasi baru ini akan mewajibkan studio dan penerbit gim untuk mengklasifikasikan produk mereka sesuai rating usia. Dengan klasifikasi ini, pengguna dapat lebih mudah mengidentifikasi konten gim yang sesuai untuk anak-anak,” jelas Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi Damayanti Karina Putri, dikutip dari Antara, 3 Juni 2025.

Aturan ini juga akan mengatur tata cara pendaftaran gim hingga memperoleh izin distribusi di Indonesia. Penerbit gim wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, untuk memastikan kepatuhan terhadap norma dan budaya Indonesia.

Pemerintah juga berencana memblokir gim daring yang mengandung konten kekerasan atau tidak sesuai dengan klasifikasi usia. “Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut, terutama untuk konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual menyimpang, bahkan judi online,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar.

Meski langkah ini mendapat dukungan, sejumlah pihak menyatakan kekhawatirannya. Beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), misalnya, menilai regulasi ini dapat merugikan bisnis mereka.

Sebagian pihak berpendapat bahwa peran orang tua sudah cukup tanpa perlu aturan ketat. berdasarkan skor Program for International Student Assessment (PISA), tingkat literasi digital orang tua di Indonesia masih rendah–dan kondisi ini menjadi masalah tersendiri.***

Pos terkait