Sabda Nabi tersebut merupakan nasihat agar seorang Muslim menghormati saudaranya yang telah berupaya menyuguhkan makanan dan minuman.
Sementara itu, Abu Bakar Syatha dalam I’anah al Thalibin, menjelaskan, berdasarkan hadits tersebut, para ulama merumuskan hukum atau fikih tentang bagaimana mengambil sikap terbaik.
Jika tuan merasa keberatan atau kecewa karena tamu puasa sunnah, menurut Abu Bakar Syatha, maka tamu lebih utama—atau disunnahkan—membatalkan puasanya. Sebab, membatalkan puasa sunnah dalam konteks tersebut juga merupakan hal yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad.
Dalam konteks ini, sebagaimana dijelaskan Abu Bakar Syatha, pahala membatalkan puasa sunnah lebih utama dari pada pahala berpuasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin. Menurut Al-Ghazali, termasuk kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman yang berada dalam satu majelis yang mengidangkan makanan dengan membatalkan puasa sunnah. Artinya, menghormati tuan rumah yang telah menyuguhkan makanan lebih utama dari puasa sunnah.
Demikian pula ketika seorang Muslim kedatangan tamu, sementara dia sedang berpuasa. Menurut Al-Ghazali, lebih baik dia membatalkan puasa sunnahnya untuk menghormati tamu. Puasa sunnah tersebut bisa diganti di hari lain, selama masih di bulan Syawal.
Terkait masalah memuliakan tamu di bulan Syawal ini, para ulama membaginya menjadi dua hal.
Pertama, tamu yang merasa berat untuk makan suguhan karena tuan rumah puasa. Dalam kasus ini, tuan rumah boleh membatalkan puasanya, bahkan dianjurkan untuk membatalkannya demi memuliakan tamunya.
Kedua, tamu yang tidak merasa berat ketika tuan rumah puasa, barangkali karena sudah akrab, sehingga tidak malu mengambil makanan sendiri.
Sementara itu, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Kedua hari Ied adalah hari bermain-main, bercanda, dan mengistirahatkan jiwa. Maka, tidak sesuai jika berpuasa (pada hari itu).”





