JAKARTA—Momentum Hari Raya Idul Fitri di bulan Syawal kadang menimbulkan dilema bagi sebagian umat Islam. Di satu sisi, momen ini perlu dirayakan bersama teman dan kerabat sebagai salah satu bentuk rasa syukur. Salah satu cara merayakannya adalah dengan makan-makan bersama. Namun, di sisi lain, ada ‘kebutuhan’ rohani untuk berpuasa di bulan Syawal. Mana yang perlu diutamakan?
Tradisi merayakan Idul Fitri di Indonesia sangat beragam, baik dari sisi cara maupun durasinya. Di sebagian daerah, tradisi berlebaran dengan saling mengunjungi hanya cukup satu hari, yaitu pada tanggal 1 Syawal. Namun di sebagian daerah lainnya, ada yang merayakannya sampai tujuh hari.
Selama waktu-waktu tersebut, tradisi silaturahmi terus berlangsung. Dan sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk menerima tamu dengan cara sebaik-baiknya, di mana salah satunya menyajikan hidangan makanan, lalu makan bersama tamu.
Di sisi lain, dalam ajaran Islam ada satu amalan yang cukup penting pasca-Ramadhan, yaitu puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Puasa ini bisa mulai dikerjakan pada tanggal 2 Syawal. Umat Islam meyakini bahwa pahala yang akan didapatkan dengan berpuasa sunnah di waktu-waktu itu sangat besar.
Kesunnahan puasa sunnah Syawal ini berdasarkan pada riwayat populer dari perawi hadits Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh.”
Nah, di sinilah kadang timbul problematika: bagaimana jika seorang Muslim sedang berpuasa, namun dia ditawari makanan oleh teman atau saudara saat bersilaturahmi?
Sebenarnya Nabi Muhammad telah mencontohkan sebuah sikap yang paling pas ketika seorang Muslim menghadapi situasi seperti itu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi, ketika sebagian sahabat berkukuh puasa sunnah di tengah jamuan makan, Nabi Muhammad bersabda: “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’-lah pada hari lain sebagai gantinya.”
Hadits tersebut jelas menegaskan bahwa, jika seorang Muslim ditawari makanan ketika sedang berpuasa sunnah, hendaknya dia memakan hidangan tersebut, lalu mengganti puasa sunnahnya di hari lain.





