“Kami sudah melayangkan surat ke MK ya, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Todung mengatakan, kehadiran Kapolri di ruang sidang diperlukan untuk membuat terang dugaan yang menyangkut korps bhayangkara. Dengan pengajuan itu, ia mengatakan tim paslon nomor urut 3 itu ingin Kapolri memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkannya.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” kata Todung.
Selain itu, sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK telah memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.■





