Sudaryono meminta pengelola melaporkan apabila proses pengurusan sertifikat terhambat di daerah. Keterangan mengenai tahap pengajuan tersebut akan diperiksa BGN setelah tenggat berakhir.
“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” ujarnya.
Pengetatan di Tengah Kasus Keamanan Pangan
Penertiban sertifikasi berlangsung ketika keamanan pangan dalam program MBG kembali mendapat sorotan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, antara lain mengevaluasi SPPG Pakisrejo setelah muncul dugaan keracunan yang melibatkan 103 penerima manfaat.
Hasil evaluasi menunjukkan dapur tersebut belum memiliki SLHS ketika menjalankan pelayanan. Pengelola baru mengajukan sertifikat pada 31 Juli 2026, empat hari setelah insiden pertama. Operasional SPPG Pakisrejo telah dihentikan sementara.
BGN juga mulai mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap wadah MBG. Makanan secara umum harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.
Setelah tenggat SLHS berakhir, BGN belum mengumumkan jumlah dapur yang telah mengantongi sertifikat, masih menjalani proses pemeriksaan, atau diputuskan berhenti beroperasi.
“Kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspensi permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” kata Sudaryono.***





