Tenggat SLHS Berakhir, 950 Dapur MBG Menanti Verifikasi

Ilustrasi Petugas memeriksa higiene dan sanitasi dapur MBG setelah tenggat SLHS berakhir. Sekitar 950 dapur masih menanti verifikasi BGN. (Ilustrasi AI)

BGN akan memverifikasi sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Jumlah SPPG yang ditutup permanen belum diumumkan.

Tenggat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berakhir pada Senin, 10 Agustus 2026. Badan Gizi Nasional selanjutnya akan memeriksa kelayakan sekitar 950 dapur Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya terindikasi bermasalah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sertifikat tersebut menjadi syarat utama bagi SPPG untuk terus beroperasi. Namun, angka 950 bukan jumlah dapur yang telah diputuskan akan ditutup permanen.

“Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

BGN masih harus memverifikasi kondisi setiap dapur sebelum menjatuhkan sanksi. Hingga Senin pagi, lembaga tersebut belum mengumumkan jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan maupun yang akan dihentikan setelah tenggat berakhir.

Sudaryono menyatakan hasil pemeriksaan akan menentukan keberlanjutan operasional setiap SPPG. Dapur yang dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi akan ditutup permanen.

“Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ujarnya.

Belum Bersertifikat Tak Selalu Berarti Tak Layak

BGN menegaskan SLHS bukan sekadar kelengkapan administratif. Sertifikat tersebut digunakan untuk memastikan fasilitas, lingkungan, proses pengolahan makanan, dan kesehatan penjamah pangan memenuhi standar keamanan.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.

Namun, status belum memiliki sertifikat tidak selalu berarti sebuah dapur gagal memenuhi standar. Sebagian SPPG dapat berada dalam tahap pengajuan, pemeriksaan, perbaikan dokumen, atau menunggu penerbitan sertifikat oleh dinas kesehatan daerah.

BGN mengakui kecepatan pelayanan antardaerah berbeda. Lembaga itu telah meminta jajarannya membantu pengelola SPPG yang menghadapi kendala administratif dalam mengurus SLHS di dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Sudaryono meminta pengelola melaporkan apabila proses pengurusan sertifikat terhambat di daerah. Keterangan mengenai tahap pengajuan tersebut akan diperiksa BGN setelah tenggat berakhir.

“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” ujarnya.

Pengetatan di Tengah Kasus Keamanan Pangan

Penertiban sertifikasi berlangsung ketika keamanan pangan dalam program MBG kembali mendapat sorotan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, antara lain mengevaluasi SPPG Pakisrejo setelah muncul dugaan keracunan yang melibatkan 103 penerima manfaat.

Hasil evaluasi menunjukkan dapur tersebut belum memiliki SLHS ketika menjalankan pelayanan. Pengelola baru mengajukan sertifikat pada 31 Juli 2026, empat hari setelah insiden pertama. Operasional SPPG Pakisrejo telah dihentikan sementara.

BGN juga mulai mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap wadah MBG. Makanan secara umum harus dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.

Setelah tenggat SLHS berakhir, BGN belum mengumumkan jumlah dapur yang telah mengantongi sertifikat, masih menjalani proses pemeriksaan, atau diputuskan berhenti beroperasi.

“Kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspensi permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” kata Sudaryono.***

Pos terkait