Tenggat SLHS Berakhir, 950 Dapur MBG Menanti Verifikasi

Ilustrasi Petugas memeriksa higiene dan sanitasi dapur MBG setelah tenggat SLHS berakhir. Sekitar 950 dapur masih menanti verifikasi BGN. (Ilustrasi AI)

BGN akan memverifikasi sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Jumlah SPPG yang ditutup permanen belum diumumkan.

Tenggat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berakhir pada Senin, 10 Agustus 2026. Badan Gizi Nasional selanjutnya akan memeriksa kelayakan sekitar 950 dapur Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya terindikasi bermasalah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sertifikat tersebut menjadi syarat utama bagi SPPG untuk terus beroperasi. Namun, angka 950 bukan jumlah dapur yang telah diputuskan akan ditutup permanen.

“Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

BGN masih harus memverifikasi kondisi setiap dapur sebelum menjatuhkan sanksi. Hingga Senin pagi, lembaga tersebut belum mengumumkan jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan maupun yang akan dihentikan setelah tenggat berakhir.

Sudaryono menyatakan hasil pemeriksaan akan menentukan keberlanjutan operasional setiap SPPG. Dapur yang dinyatakan tidak layak secara higiene dan sanitasi akan ditutup permanen.

“Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ujarnya.

Belum Bersertifikat Tak Selalu Berarti Tak Layak

BGN menegaskan SLHS bukan sekadar kelengkapan administratif. Sertifikat tersebut digunakan untuk memastikan fasilitas, lingkungan, proses pengolahan makanan, dan kesehatan penjamah pangan memenuhi standar keamanan.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.

Namun, status belum memiliki sertifikat tidak selalu berarti sebuah dapur gagal memenuhi standar. Sebagian SPPG dapat berada dalam tahap pengajuan, pemeriksaan, perbaikan dokumen, atau menunggu penerbitan sertifikat oleh dinas kesehatan daerah.

BGN mengakui kecepatan pelayanan antardaerah berbeda. Lembaga itu telah meminta jajarannya membantu pengelola SPPG yang menghadapi kendala administratif dalam mengurus SLHS di dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan