Fenomena api biru atau blue fire muncul di kawasan Kawah Manuk, Gunung Papandayan. Badan Geologi dan BPBD Garut segera mengecek potensi bahaya gas beracun dari aktivitas vulkanik tersebut.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Rita Susilawati, menyatakan timnya sedang menganalisis kemunculan blue fire di Gunung Papandayan. Langkah mitigasi ini diambil guna memastikan penyebab dan potensi bahaya nyala api biru tersebut bagi masyarakat sekitar. “Tim Badan Geologi saat ini sedang melakukan pemeriksaan lapangan untuk menganalisis fenomena tersebut dan potensi bahayanya,” kata Rita pada Jumat (25/9/2026).
Proses Pembakaran Belerang
Ihwal penyebab nyala biru, Rita menginterpretasikannya sebagai akibat pembakaran belerang di area solfatara Kawah Manuk. Gas panas vulkanik yang keluar dari rekahan kawah menghasilkan warna khas tersebut saat bereaksi. Meski demikian, hubungan pasti antara penyempitan kawah yang terpantau sejak 2025 dan fenomena alam ini masih terus dikaji oleh para ahli.
Visual Api Biru di Kawah
Berdasarkan pengamatan visual, pijar biru keunguan dengan sebaran cukup luas mulai terlihat pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, intensitas sebaran api berkurang dan warna pijarannya berubah menjadi biru keputihan. Rekaman visual memperlihatkan kontrasnya pendaran api biru yang menyala terang di tengah area kawah berbukit yang gelap pada malam hari.
Patroli Jalur Pendakian
Selain itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, menyoroti lokasi kemunculan api yang berdekatan dengan jalur pendakian menuju Pos 7. BPBD bersama pengelola kawasan segera menyisir lokasi berkemah di Pondok Saladah dan Goober Hood untuk meminimalkan risiko. Hasil penyisiran memastikan tidak ada pengunjung yang mendirikan tenda di titik-titik tersebut.
Antisipasi Gas Beracun
Sebelumnya, aroma menyengat dari gas belerang memang lazim tercium di area kawah gunung api yang tergolong aktif. Walau tingkat aktivitas Gunung Papandayan masih tertahan pada Level I atau normal, warga dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam radius 500 meter dari pusat rekahan. “Arahan lanjutan agar sementara antisipasi hal yang tidak diharapkan pada pengujung terutama efek samping dari gas beracun,” kata Aah Anwar Saefuloh.***





