Kejagung Periksa Lima Yayasan dalam Penyidikan Korupsi MBG

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Istimewa)

Pemeriksaan terbaru Kejagung menyasar lima yayasan pengelola SPPG, tenaga ahli BGN, dan penyedia peralatan dapur.

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Lima saksi berasal dari yayasan yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Pemeriksaan ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Lima orang dari yayasan yang diperiksa berinisial A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan Indonesia Food Security Review.

Bacaan Lainnya

Dua saksi lain ialah ANR selaku tenaga ahli BGN dan UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.

Menelusuri Jaringan Yayasan

Pemeriksaan tersebut memperluas penyidikan ke jaringan yayasan dan penyedia kebutuhan dapur. Kejaksaan menduga sejumlah tersangka mempunyai afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG.

Selain penguasaan titik layanan melalui yayasan, penyidik menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi untuk program MBG.

Kejaksaan belum mengungkap nilai kerugian pemerintah maupun jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan tersebut.

Tujuh Tersangka

Perkara ini telah menjerat tujuh tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat, pengusaha, dan pengurus yayasan.

Tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari tata kelola program tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan