BGN menetapkan batas biaya operasional dapur MBG Rp3.000 per porsi. Sudaryono memperkirakan kebijakan ini dapat menghemat Rp3 triliun hingga akhir tahun.
Badan Gizi Nasional menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis sebesar Rp3.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengumumkan ketentuan tersebut dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut keterangan resmi BGN, pembatasan dilakukan untuk mengendalikan biaya operasional yang sebelumnya dapat melampaui alokasi Rp3.000.
“Maka hari ini, tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000,” kata Sudaryono.
Penghematan Dihitung hingga Akhir Tahun
Sudaryono menyebut mekanisme sebelumnya memungkinkan biaya yang dilaporkan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000. Penetapan batas atas dimaksudkan untuk menutup ruang pembengkakan tersebut.
BGN memperkirakan penghematan tambahan sekitar Rp3 triliun sampai akhir tahun. Perhitungan didasarkan pada selisih biaya, sisa waktu pelaksanaan, dan jumlah penerima manfaat.
Angka tersebut merupakan proyeksi penghematan dari penerapan kebijakan. Nilainya perlu dibedakan dari dana yang sudah dikembalikan ke kas negara.
Berbeda dengan Insentif Pengelola Dapur
Batas operasional Rp3.000 merupakan komponen berbeda dari insentif pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
BGN sebelumnya mengubah insentif dari pembayaran tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat. Ketentuan itu berlaku efektif 5 Oktober 2026.
Dengan skema tersebut, pembayaran insentif mengikuti jumlah porsi yang dilayani. Adapun pembatasan terbaru mengatur batas biaya operasional dapur.
BGN juga mewajibkan SPPG menyusun laporan penggunaan dana harian sebelum pengisian kembali anggaran. Pelaporan menjadi bagian pengawasan penggunaan dana program.
Penetapan batas biaya dan perubahan insentif menjadi dua langkah penataan belanja MBG. Realisasi penghematannya akan bergantung pada jumlah layanan dan biaya yang benar-benar dibayarkan. ***





