Ketua LPEKN Sasmito Hadinegoro meragukan klaim Menkeu Suahasil Nazara bahwa utang BLBI telah lunas. Ia menantang sang menteri berdebat terbuka terkait transparansi keuangan negara.
Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebut kewajiban utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1997-1998 telah lunas. Pernyataan Suahasil yang baru sepekan dilantik itu memicu sorotan tajam.
“Menkeu Suahasil baru seminggu dilantik kok minta ampun, patut diduga asbun (asal bunyi),” kata Sasmito di Jakarta, Senin, 21 September 2026. Ia menilai klaim pelunasan BLBI itu menyakiti para pejuang kasus tersebut.
Tantangan Debat dan Transparansi Anggaran
Sasmito menantang Suahasil untuk melakukan debat publik yang khusus mengupas perkara BLBI. “Ayo debat terbuka di televisi juga boleh. Ayo konfrontasi dengan data Sasmito Hadinegoro,” tuturnya.
Ihwal pengelolaan anggaran, Sasmito mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Beleid itu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib transparan dan akuntabel di hadapan publik.
“Satu rupiah dana APBN harus bersih dan jelas. Masyarakat berhak mengetahui. Jangan lanjutkan pembodohan publik,” ujar ekonom dari Universitas Gadjah Mada tersebut.
Sorotan LPEKN atas Lonjakan Utang Negara
Selain itu, Sasmito juga mengkritisi klaim Suahasil mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang disebut mengalami surplus. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, utang pemerintah justru mencapai Rp 10.293 triliun.
“Jadi defisitnya dari mana? Sebab rasio utang kita mencapai 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto,” ungkap Sasmito. Posisi utang pemerintah tercatat tumbuh Rp 373,27 triliun dibandingkan posisi Maret 2026.
Ia turut menyinggung utang warisan pemerintahan sebelumnya yang menyentuh kisaran Rp 8.800 triliun. Angka utang tersebut terus merangkak naik sebelum akhirnya menembus batas psikologis Rp 10.000 triliun per pertengahan tahun ini.
Klaim Surat Utang Tuntas Versi Menkeu
Sebelumnya, Suahasil menyatakan kewajiban surat utang untuk penanganan BLBI saat krisis 1997–1998 telah lunas sejak Agustus 2026. “Surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus,” ucapnya melalui kanal YouTube Kemenkeu.
Pelunasan obligasi negara itu disebut menggunakan surplus Bank Indonesia sebesar Rp 55 triliun yang disetorkan ke kas negara. Pemerintah juga telah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp 58 triliun.
Klarifikasi DJKN ihwal Hak Tagih Negara
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Adi Wibowo memberikan penjelasan terpisah untuk meluruskan polemik tersebut. Menurutnya, pernyataan lunas itu merujuk khusus pada penyelesaian kewajiban pemerintah atas surat utang.
Di sisi lain, terdapat kewajiban pihak-pihak terkait BLBI kepada negara yang menjadi bagian dari penyelesaian hak tagih. Keduanya merupakan hubungan hukum yang berjalan secara terpisah.
“Pelunasan kewajiban pemerintah atas surat utang tersebut tidak serta-merta menghapus hak tagih negara, sehingga penyelesaian kewajiban pihak-pihak terkait BLBI tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Adi.***





