Setiap wadah MBG akan mencantumkan jam terakhir makanan boleh disantap. Guru diminta mencegah konsumsi makanan yang telah melewati batas tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan.
Kebijakan yang berlaku di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu ditujukan untuk mencegah makanan disantap setelah melewati batas aman.
“Harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, ‘Harus dimakan sebelum jam tertentu’,” kata Kepala BGN Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sudaryono mengatakan batas waktu pada label harus dihitung berdasarkan waktu makanan selesai dimasak. Secara umum, makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut dia, MBG disiapkan sebagai makanan segar dan bukan pangan ultra proses. Karena itu, makanan hanya memiliki rentang waktu tertentu untuk dikonsumsi dengan aman.
Kebijakan baru tersebut tidak mengubah standar empat jam yang telah digunakan dalam penyelenggaraan MBG. Perubahannya terletak pada kewajiban mencantumkan jam batas konsumsi secara langsung pada setiap wadah.
Guru Diminta Mengawasi
BGN menempatkan guru sebagai lapisan pengawasan terakhir setelah makanan tiba di sekolah. Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila jam yang tercantum pada ompreng telah terlewati.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya, manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” kata Sudaryono.
Dengan pelabelan tersebut, pengendalian waktu berlangsung sejak makanan selesai dimasak di SPPG, didistribusikan, hingga diterima siswa di sekolah.
Namun, BGN belum memerinci format label, mekanisme pencatatan waktu matang, ataupun prosedur penanganan makanan yang melewati batas konsumsi.





