BGN akan mengaktifkan sekitar 300 SPPG pada pekan kedua Agustus. Dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi menghadapi penutupan permanen.
Badan Gizi Nasional menyiapkan 1.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah yang mencatat prevalensi tengkes tinggi dan sangat tinggi. BGN akan mengoperasikan dapur Program Makan Bergizi Gratis itu secara bertahap mulai pekan kedua Agustus 2026.
Sekitar 300 SPPG akan memasuki tahap pengoperasian pertama. BGN memprioritaskan Papua, Nusa Tenggara Timur, Nias, Sumatra Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Pengoperasian tersebut beriringan dengan pengetatan standar keamanan pangan. BGN memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada SPPG yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya dapat menutup secara permanen dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, tutup permanen,” kata Sudaryono seusai menemui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
SLHS menunjukkan pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada bangunan, proses pengolahan makanan, pekerja, air, serta lingkungan dapur. Sertifikat itu tidak hanya menjadi kelengkapan administratif.
Data Sertifikasi Belum Diperbarui
BGN mengakui sejumlah SPPG telah beroperasi tanpa mengantongi SLHS. Namun, lembaga tersebut belum mengumumkan data nasional terbaru mengenai dapur yang sudah bersertifikat, sedang menjalani pemeriksaan, ataupun belum mengajukan sertifikasi.
Data Kementerian Kesehatan per 18 April 2026 menunjukkan 13.956 dari 26.489 SPPG operasional telah memiliki SLHS. Angka itu setara dengan 52,69 persen dan belum menggambarkan kesiapan dapur menjelang tenggat 10 Agustus.
Proses penerbitan SLHS mencakup pelatihan penjamah pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan juga mencakup kebersihan bangunan, kualitas air, pengelolaan limbah, serta cara mengolah dan menyimpan makanan.





