Taktis Menangkis Ancaman dari Laut

Beijing mengklaim bahwa lebih dari 95 persen Laut China Selatan adalah wilayah mereka, dan mengandalkan kawasan tersebut sebagai pemasok 85 persen impor minyak mentah China. China juga mengeklaim pulau-pulau kecil di Laut China Selatan serta membangun sekitar 1.300 hektare lahan untuk menopang sebagian besar infrastruktur militer mereka—termasuk landasan pacu yang cukup panjang untuk bisa menampung pesawat pengebom.

Banyak negara Barat yang mendesak agar Beijing mematuhi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur zona kontrol maritim berdasarkan garis pantai. Tetapi China memandang peraturan itu bertentangan dengan hukum dalam negeri mereka. China menganggap peraturan tersebut sebagai alat hegemoni Barat, yang dirancang untuk memperlemah pengaruh China sebagai kekuatan dunia yang pengaruhnya semakin luas.

Bacaan Lainnya

Beijing berusaha memperluas jangkauan angkatan lautnya yang sedang tumbuh untuk melindungi kepentingan maritimnya dan meningkatkan daya tawar dalam pembicaraan dengan negara-negara lain. Belum lama ini, muncul kehebohan karena lahirnya undang-undang (UU) Penjaga Pantai yang dikeluarkan oleh Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang mengizinkan penjaga pantai menembaki kapal asing yang masuk wilayah perairannya. Penjaga pantai diperbolehkan menggunakan “semua cara yang diperlukan” untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

UU tersebut juga menetapkan berbagai jenis senjata—baik genggam, kapal, atau udara—dapat digunakan. Aturan ini juga memungkinkan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.

Pos terkait